SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi menggelar pertemuan untuk verifikasi data masyarakat penerima Hunian Tetap (Huntap) di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru di eks Kantor BP3D Sigi di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Sabtu (28/9/2019)..
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengatakan verifikasi data masyarakat penerima huntap dilakukan BPBD Sigi bekerjasama dengan Budha Tzu Chi Indonesia untuk memastikan data penerima huntap.
“Data masyarakat penerima huntap yang diverifikasi sebanyak 1.000 orang. Kegiataan dilaksanakan selama dua hari, yakni Sabtu (28/9/2019) dan Minggu (29/9/2019). Setiap hari dilakukan verifikasi 500 orang,” jelas Bupati saat membuka pertemuan verifikasi data.
Menurutnya, rumah masyarakat yang didata adalah yang rumahnya rusak berat, hilang dan rumah yang berada di zona trauma, karena mereka dapat memperoleh huntap.
Untuk masyarakat yang menerima rumah bantuan transmigasi di Dusun Bulupountu, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru, kata Bupati, sesuai ketentuan tidak akan mendapatkan huntap. Mengingat rumah transmigrasi merupakan bantuan dari pemerintah pusat juga.
Dijelaskannya, tanah masyarakat yang ditinggalkan pemiliknya karena sudah pindah di huntap, maka tanah tersebut masih menjadi hak milik masyarakat dan pemerintah tidak akan mengganggu tanah tersebut.
Sementara tanah yang berada di jalur merah tidak bisa ditempati, misalnya Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava masih bisa digunakan pemiliknya, seperti dijadikan lahan pertanian atau perkebunan.
Ditegaskan Bupati, masyarakat penerima bantuan huntap berasal dari enam desa, yaitu Desa Jono Oge, Lolu, Mpanau, Sidera, Pombewe dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru.
“Verifikasi data masyarakat penerima huntap akan dijadikan sebagai acuan Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam memberikan bantuan huntap,” tutup Bupati. AJI