POBOYA, MERCUSUAR – Menyikapi isu dan aduan sekelompok warga yang mengatasnamakan Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Lembaga Adat Kelurahan Poboya mengimbau warga agar tidak terpancing ataupun terprovokasi, oleh oknum-oknum yang dinilai akan merusak keutuhan kekeluargaan warga di Poboya.
Ketua Adat Kelurahan Poboya, Abidin Dipa menegaskan, tindakan yang dilakukan MPA Poboya dengan mengadukan pihak kepolisian ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng perihal dugaan kriminalisasi kepada pemuda bernama Agus, bukanlah instruksi atau perintah dari dewan adat Poboya, bahkan Abidin mengungkapkan bahwa hal itu tanpa sepengetahuan atau koordinasi dengan lembaga adat Poboya.
“Olehnya kami imbau kepada seluruh masyarakat Poboya, jangan sampai kita terprovokasi dengan isu-isu tersebut, sehingga hanya akan merugikan kita sebagai warga Poboya dan menguntungkan orang lain,” jelasnya, Jumat (29/3/2024) malam.
Abidin menyatakan, jika ada warga Poboya yang mengalami permasalahan baik sesama warga maupun dengan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, harap segera melaporkan hal itu kepada lembaga adat dan pemerintah setempat untuk dicarikan jalan keluarnya, demi menjaga kerukunan dan kekeluargaan di Poboya.
Sementara, Sekretaris Lembaga Adat Poboya, Herman Pendejori menyatakan, terkait dengan keberadaan dan pembentukan MPA Poboya, hal itu tanpa koordinasi dan sepengetahuan lembaga adat.
“Keberadaan MPA Poboya ini, kita para pengurus atau dewan adat Poboya sama sekali tidak tahu, dan anehnya dari informasi yang kita dapat, nama-nama kami (pengurus dewan Adat) ditaruh sebagai penasehat di kelompok itu tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.
Diketahui, pada Senin (25/3/2024) sekelompok orang yang mengatasnamakan Mejelis Pemuda Adat Poboya mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, untuk mengadukan pihak Polresta Palu, atas dugaan tindakan krimininalisasi terhadap seorang pria bernama Agus, yang ditahan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana UU ITE terkait postingannya tentang aktivitas perusahaan PT CPM di sosial media (FB). AMR