SURABAYA, MERCUSUAR – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membangun dan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera pantau (CCTV) terintegrasi.
CCTV tersebut mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil, serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar.
CCTV tersebut juga mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya. Selain itu, sistem ETLE ini memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah.
Program ETLE Nasional Presisi Tahap II telah diresmikan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di salah satu hotel di Surabaya, akhir pekan lalu.
Hadir dalam peresmian tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, yang turut mengapresiasi dengan menyebut bahwa ETLE Nasional Presisi Tahap II tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang aman dan modern.
Ia mengungkapkan, saat ini ETLE telah terintegrasi dengan aplikasi JRku dari Jasa Raharja. Hal itu membuat pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem ETLE, dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara real time melalui JRku.
“Sistem berbasis digital terintegrasi ini terus dikembangkan, dan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan sejalan dengan program pencegahan kecelakaan Jasa Raharja,” kata Rivan, dalam pernyataan resminya melalui Jasa Raharja Cabang Sulteng, Jumat (1/4/2022).
Hal itu, lanjutnya, bertujuan mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman, sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya Pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Korlantas Polri telah menambah jumlah titik-titik perangkat kamera tilang elektronik di 14 wilayah Kepolisan Daerah (Polda), di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Page 1 2 Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.
Jumlah kamera ETLE bertambah 244 kamera pada tahap I, menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.
“Dengan hadirnya ETLE di JRku ini melengkapi fitur yang sudah ada sebelumnya seperti Pengajuan Santunan Online, Jalanku, Kendaraanku dan tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya,” tambah Rivan.
Dalam kesempatan tersebut, Polri juga memberikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja, kategori Integrasi Electronic Traffic Law Enforcement dengan aplikasi JRku.
“Penghargaan ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Polri atas kerja sama yang telah terjalin dengan Jasa Raharja, dan integrassi ETLE-JRku sebagai wujud nyata komitmen kedua instansi untuk memberikan pelayanan publik yang modern, mudah dan terpercaya,” tutup Rivan. */IEA