TALISE, MERCUSUAR – Situs tiang pancang dermaga Pelabuhan Limbuo, yang terletak di pesisir pantai Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, hampir dipastikan akan tinggal kenangan. Hal ini menyusul hilangnya kembali sejumlah tiang pancang dermaga tersebut, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pantauan wartawan media ini di lokasi situs tersebut, Senin (17/6/2019), jumlah tiang pancang yang tersisa tinggal satu buah, dari yang sebelumnya berjumlah empat buah. Sebelumnya, pada beberapa bulan lalu, empat tiang pancang juga raib dicuri.
“Pasca bencana, tiang pancang dermaga ini semuanya berjumlah 8 buah, beberapa bulan lalu dicuri empat buah, tinggal empat buah. Sekarang tinggal satu yang tersisa,” ujar Jefri, salah seorang pemerhati sejarah di Kota Palu.
Kembali hilangnya sejumlah tiang pancang situs Dermaga Pelabuhan Limbuo ini, turut disayangkan sejumlah pihak. Sejarawan IAIN Palu, Moh Sairin misalnya, menyebut aksi pencurian tersebut, merupakan bukti bahwa kesadaran sejarah di masyarakat masih kurang.
“Masyarakat kita belum sadar, situs ini punya nilai sejarah yang besar, apalagi kehadirannya merupakan saksi sejumlah bencana besar yang melanda wilayah lembah Palu, seperti bencana gempa bumi dan tsunami 1927, 1938 dan 2018,” ujarnya.
Fakta sejarah tersebut kata dia, belum lagi ditambah dengan kenyataan bahwa dermaga pelabuhan tersebut, merupakan bukti sejarah arus lalu lintas perdagangan garam rakyat dan sejumlah komoditas lainnya di lembah Palu, dari masa kolonial belanda, hingga pasca kemerdekaan.
Sebelumnya, pada April 2019 lalu, merespon pencurian yang dilakukan terhadap sejumlah tiang pancang di situs tersebut, Wali Kota Palu, Hidayat, memerintahkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk memeriksa semua pembeli besi tua di Kota Palu, untuk memastikan aksi pencurian material bangunan pasca bencana, termasuk aksi pencurian besi bekas dermaga tua Limbuo.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk menelusuri dan juga meminta kepada Polres Palu untuk memproses hingga tuntas pelaku sekaligus penadahnya.,” kata Hidayat, 8 April 2019 lalu.
Menurut Hidayat, mestinya kita sebagai masyarakat Kota Palu bisa menjaga dan melindungi aset maupun penanda sejarah pascabencana, bukan sebaliknya menghancurkan. JEF