SK Bupati Tak Pengaruhi Pasar

ilustrasi-cengkeh_20180523_161802

TOLITOLI, MERCUSUAR – Keinginan masyarakat petani cengkeh Tolitoli untuk adanya stabilitas harga di pasaran, disambut baik Bupati Tolitoli. Atas persetujuan pimpinan DPRD, Forkompimda dan Forum Petani Cengkeh Tolitoli, Bupati menerbitkan Keputusan tentang penetapan standar harga cengkeh terendah di Kabupaten Tolitoli. Sayangnya, SK Bupati Nomor 337 Tahun 2019 itu masih tak mampu mempengaruhi pasar di tingkat pedagang pengumpul.

Sejumlah pedagang pengumpul yang sempat ditemui wartawan media ini di Tolitoli mengakui telah mengetahui adanya keputusan pemerintah kabupaten Tolitoli tentang harga standar cengkeh. Meski demikian, mereka masih tetap berlakukan harga di kisaran Rp 74.500 – Rp 75.000 per kilogram. Para pedagang pengumpul kepada media ini senada menyatakan sangat menghormati keputusan Bupati Tolitoli. Menurut mereka, sangat pantas petani kita mendapat harga seperti itu. Tapi bagi kami, kata mereka, sangat sulit untuk kami membeli dengan harga Rp 100.000 /kg seperti yang ditetapkan pemerintah karena di pasar jawa bahkan di daerah mana saja di seluruh Indonesia tidak ada yang bisa menerima di atas harga itu.

“Kami hanya pedagang pengumpul. Pedagang besar di Tolitoli hanya CV. Tolis Prima. Kami beli dari petani Rp 74.000 /kg, kami jual tentu ada sedikit lebih dari harga itu sebagai keuntungan. Kalau pedagang besar disini membeli di atas harga Rp 100.000 /kg baru kami bisa beli dengan harga Rp 100.000 /kg dari petani. Kami hanya butuh selisih sedikit saja,” tutur salah seorang pedagang pengumpul senada.

Sementara Pimpinan CV. Tolis Prima, Robby yang dimintai keterangannya melalui telephon selulernya saat masih berada di Surabaya menyatakan, mendukung keputusan Bupati Tolitoli sembari berharap regulasi tersebut bisa dirasakan masyarakat petani cengkeh Tolitoli. “Saya melihat keputusan ini sangat politis. Dan itu tentu bagus dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat petani untuk mendapat harga standar yang diharapkan. Hanya sayangnya, keputusan itu tidak memperhatikan asas hukum supply and demand yang berlaku,” jelas Robby.

Menurut Robby, pihaknya selaku pedagang antar pulau, menjualnya ke pabrik rokok. “Supley terbesar kita hanya ke pabrik rokok. Bahan baku cengkeh hanya dibutuhkan di pabrik rokok. Cengkeh yang kita jual ke pabrik adalah cengkeh yang telah melalui uji  mutu. Artinya bahwa cengkeh yang dibeli dari tangan petani sifatnya adalah cengkeh asalan. Cengkeh asalan ini kita proses dulu melalui uji mutu  baru bisa diterima oleh pabrik. Di Tolitoli harga cengkeh Rp 74.000 /kg kwalitasnya asalan. Jujur saya terima dari pedagang pengumpul dengan harga Rp 77.000 /kg. Sebelum di antar pulau atau diterima pabrik kami harus perbaiki kwalitasnya melalui uji mutu dulu. Harga pasar di seluruh daerah mana saja seluruh Indonesia selalu menyesuaikan dengan harga pabrik. Karena itu maka di seluruh Indonesia harga komoditi cengkeh asalan itu sama,” jelas Robby.

Sekertaris Kabupaten, Drs. H. Mukaddis Syamsuddin, MSc yang dimintai tanggapannya terkait SK Bupati 337 usai bertemu Bupati Tolitoli Rabu (7/8) menolak memberi keterangan. “Kalau terkait SK Bupati, saya kira saya belum bisa menanggapi itu. Hanya dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat, pemerintah tentu akan terus berupaya mencari solusi terbaik untuk itu,” ungkap Mukaddis Syamsudin singkat. MP

Pos terkait