SMKN 1 Palu, Diberikan Edukasi Pencegahan Korupsi dan Narkoba

Suasana sosialisasi dampak korupsi dan bahaya narkoba kepada para siswa SMKN 1 Palu dalam program JMS, Selasa (14/1/2025). FOTO: DOK. PENKUM KEJATI SULTENG

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa siswi SMKN 1 Palu, Selasa (14/1/2025) di ruang pertemuan Kejati Sulteng. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para pelajar dan guru. 

Ini merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda.

Kegiatan dibuka dan dipandu Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan, Firdaus M Zein, S.H., M.H selanjutnya dalam kesempatan tersebut, narasumber yaitu Kasi Penkum, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H memaparkan materi terkait Bahaya Korupsi dan Ancaman Pidananya

Para pelajar diberikan pemahaman tentang dampak destruktif korupsi terhadap negara, masyarakat, dan masa depan bangsa. Selain itu, dijelaskan pula ancaman pidana bagi pelaku korupsi berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga diharapkan dapat membangun sikap anti-korupsi sejak usia muda.

Selanjutnya, kasi penkum juga menjelaskan terkait penyalahgunaan narkoba dan peraturan yang mengaturnya penjelasan ini menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan masa depan generasi muda. 

“Para siswa juga diberi wawasan tentang pasal-pasal hukum yang mengatur perkara narkoba, sehingga mereka memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan atau keterlibatan dalam peredaran narkoba,” jelas Laode.

Tak lupa dia menyampaikan pentingnya moderasi beragama sebagai upaya membangun kerukunan dan toleransi. Ditekankan bahwa sikap saling menghormati perbedaan adalah kunci dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Dengan paparan materi penyalahgunaan narkoba, pencegahan korupsi dan moderasi beragama dalam program JMS merupakan salah satu langkah nyata kejaksaan dalam mendukung tercapainya Asta Cita, sebagai bagian dari visi Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan generasi penerus yang berintegritas, sehat, dan toleran. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyuluhan hukum, tetapi juga ajang dialog interaktif. 

Selama sosialisasi pelajar aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, menunjukkan antusiasme mereka dalam memahami isu-isu hukum yang disampaikan. 

Melalui program ini, kejaksaan berharap dapat menanamkan nilai-nilai integritas, kesadaran hukum, dan sikap toleransi di kalangan generasi muda, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi hukum dan dunia pendidikan untuk menciptakan masyarakat yang lebih beradab dan taat hukum. */AMR

Pos terkait