LOLU SELATAN, MERCUSUAR — SMK Negeri 3 Palu menegaskan sanksi 100 poin pelanggaran bagi siswa yang terbukti menyerang sekolah lain. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah tawuran dan menjaga keamanan lingkungan pendidikan di Kota Palu.
Kepala SMKN 3 Palu, Hamka, menyampaikan peringatan tersebut setelah insiden yang terjadi pada Senin (12/10/2026). Dalam peristiwa itu, seorang siswa yang diketahui telah dimutasi diduga masih terseret dalam rencana maupun aksi kelompok.
Sebagai langkah pencegahan, pihak sekolah menggelar apel seluruh siswa pada pukul 07.00 hingga 07.30 WITA. Dalam kesempatan itu, sekolah kembali mengingatkan aturan dan konsekuensi bagi siswa yang terlibat dalam aksi kekerasan.
“Poin pelanggaran di sekolah kami adalah 100 bagi siswa yang terbukti menyerang sekolah lain, kecuali jika itu murni bentuk pembelaan diri yang tentu akan dipertimbangkan,” ujar Hamka, Rabu (14/10/2026).
Hamka mengingatkan siswa agar tidak mudah terprovokasi atau bergabung dalam aktivitas yang berpotensi memicu konflik antarpelajar. Menurutnya, sekolah harus menjadi lingkungan yang aman dan kondusif untuk belajar.
Ia juga mengajak sekolah-sekolah di Kota Palu memperbanyak kegiatan positif bagi siswa, seperti kepramukaan, kegiatan bersama OSIS, Palang Merah Remaja (PMR), dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
“Anak-anak harus diarahkan kepada kegiatan yang positif. Jangan sampai mereka terlibat dalam kegiatan yang justru merugikan diri sendiri, keluarga, maupun sekolah,” tegasnya.
Untuk menangani persoalan tersebut, SMKN 3 Palu telah berkoordinasi dengan SMK Negeri 2 Palu. Sejumlah wakil kepala sekolah dari SMK Negeri 2 Palu juga telah melakukan kunjungan untuk membahas penanganan siswa yang diketahui terlibat.
Hamka menyatakan, siswa yang terbukti terlibat akan menjalani pembinaan dan menerima sanksi sesuai aturan sekolah. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siswa sekaligus mencegah terulangnya tawuran antarpelajar. UTM






