TOLITOLI, MERCUSUAR – Lokasi SMP Negeri 3 Tolitoli Utara di Desa Lakuan di segel warga. Penyegelan dilakukan Arman, seorang warga Desa Lakuan dengan alasan bangunan SMP yang dibangun pada tahun 2009 itu didirikan di atas lokasi miliknya bukan di lokasi yang telah dihibahkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Penyegelan yang dilakukan Arman sudah berlangsung sejak Februari 2019. Sayangnya, hingga enam bulan terjadinya penyegelan, Pemerintah Kabupaten tak juga ada langkah penyelesaian. Baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan yang telah berulang kali menempuh jalur kekeluargaan, tapi masih juga menemukan jalan buntu.
Masalah ini akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli untuk mencari jalan keluarnya.
Pemerintah Kecamatan Tolitoli Utara melalui Sekcamnya, Fachri Kumay yang dikonfirmasi Mercusuar menjelaskan, pihaknya sudah menempuh langkah-langkah secara kekeluargaan tapi tetap belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten.
Kronologis terjadinya penyegelan ini menurut Fachri Kumay, kepada mercusuar bertutur. Bahwa pada sekitar tahun 2009 dibangun SMP 3 Tolitoli Utara di desa Lakuan. Untuk kepentingan pembangunan SMP tersebut oleh pemerintah desa melalui anggaran Alokasi Dana Desa dibebaskanlah lokasi seluas 1 hektar lalu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten. Lokasi tersebut dengan demikian telah menjadi asset pemerintah kabupaten dengan sertifikat sebagai alas haknya.
Pembangunan SMP tersebut idealnya dilakukan di atas lokasi asset pemerintah kabupaten yang telah bersertifikat itu. Pada kenyatannya, SMP itu dibangun di atas lokasi, separuh lokasi yang diakui milik Armand dan separuh lokasi milik pemerintah kabupaten. Artinya, ada lokasi milik pemerintah kabupaten yang tidak digunakan sebagai areal bangunan SMP tersebut.
Pada sekitar tahun 2013, oleh pemerintah desa kepada Arman diberikanlah satu lokasi untuk dibangunkan rumah tempat tinggalnya. Hal ini dipahami Arman sebagai bentuk tukar guling atas tanahnya yang telah digunakan untuk pembangunan SMP. Merasa itu adalah miliknya, oleh Arman di atas tanah tersebut dibangunlah rumah permanen dan telah ditinggali bersama keluarga selama kurang lebih 6 tahun.
Pada sekitar awal tahun 2019, Arman di datangi oleh salah satu keluarga Tacaali yang menyebut Arman bukanlah pemilik lokasi dimana diatasnya telah dibangun sebuah rumah permanen. Maka kemudian Arman menghancurkan rumahnya lalu diikutilah dengan aksi penyegelan SMP itu. Begitulah kronologisnya hingga terjadi penyegelan SMP Negeri 3 Tolitoli Utara, yang sampai saat ini meski oleh pemerintah desa dan kecamatan telah melakukan berbagai upaya penyelesaian tapi masih mengalami jalan buntu.
Menurut Fachri Kumay, meskipun penyegelan tetap terjadi, tetapi kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah itu. Penyegelan sekolah itu dilakukan dengan memasang pagar memanjang di areal lokasi SMP tersebut.
“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten sesegera mungkin member solusi atas persoalan tersebut,” harap Fachri Kumay.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli, DR. Adjemain Laterey, dikonfirmasi di ruang kerjanya senin ( 5/8 ) mengakui telah mengutus stafnya ke Lakuan. “Saya sudah memerintahkan staf saya untuk turun ke Lakuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita selesaikan seperti apa solusi yang akan kita ambil. Semua pihak terkait tentu kita akan undang. Kita akan pelajari duduk soalnya, mengapa itu dilakukan sementara lokasi itu adalah telah menjadi asset Pemerintah,” ungkap Adjemain Laterey. MP