SMPN 19 Palu, Guru dan Staf Minta Kepsek Dicopot

unjuk rasa SMPN 19 Palu

TONDO, MERCUSUAR –  Sejumlah guru dan staf SMPN 19 Palu berunjukrasa di depan sekolah tersebut, Rabu (22/7/2020). Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Palu mencopot kepala sekolah (Kepsek) dari jabatannya, karena diduga telah melakukan penyimpangan serta penyelewengan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).

Pantauan media ini, sejumlah guru secara bergantian meneriakan tuntutan mereka sambil membawa spanduk dan kartun bertuliskan tuntutan mengenai pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh kepsek, diantaranya penggelapan dana BOS, pemalsuan tandatangan dalam laporan Pertanggungjawaban ke Disdikbud selama dua tahun, yakni  2018-2019.

“Kami sudah tidak nyaman untuk mengikuti aktifitas di sekolah karena yang tidak sejalan dengan pemikirannya akan dimusuhi dan pastinya akan dicopot jika membangkang seperti yang telah terjadi dengan bendahara sekolah,” teriak salah seorang guru dalam orasinya.

Selain sejumlah kasus diatas, pelanggaran lain yang dilakukan oleh kepsek yakni tidak membayar listrik selama tiga bulan, sehingga pihak PLN memutuskan sambungan listrik di sekolah itu, yang berdampak tertundanya penginputan dan penerimaan E-raport.

“Dalam laporan semuanya dibayar, setelah Inspektorat mengklarifikasi itu pada kami. Kami ketahui ternyata tandatangan kami semua dipalsukan,” tambah guru lainnya.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Palu, Ilman Usman yang dikonfirmasi menyatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan guru serta staf, sangatlah tidak mendasar, karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Inspektorat sebagai lembaga pemeriksaan yang resmi mengenai tuntutan para guru.

“Sebenarnya masalah ini sudah diperiksa oleh Inspektorat makanya guru seharusnya tidak boleh menuduh kesalahan saya. Seharusnya kita tetap melakukan praduga tak bersalah, karena belum ada putusan resmi dari Ispektorat. Saat ini saya juga masih menunggu keputusan dari Inspektorat apakah saya bersalah atau tidak karena ini demi nama baik saya sebagai Kepsek di SMPN 19 Palu,” terangnya.

Guru seharusnya tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan salah satunya menuduh langsung, sebab saat ini sangat mudah untuk menjatuhkan seseorang melalui tuduhan seperti itu.

“Padahal tuduhan itu belum mendasar karena belum ada keputusan resmi yang sama-sama kita tunggu,” ujarnya.

Unjukrasa itu berlangsung aman dan lancara dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. UTM

Pos terkait