Sofyan Dituntut 14 Tahun Penjara

FOTO TUNTUTAN KASUS CABUL

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Sofyan alias Pian (40) pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (30/8/2018).

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial GZ alias Y (17). Korban GZ adalah anak tiri terdakwa.

“Menyatakan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas JPU Made Sukerta S.Pd SH.

Barang bukti poin 1 hingga 4 berupa pakaian, dikembalikan pada saksi anak GZ.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa, JPU menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa sangat tidak terpuji dan tidak manusiawi, serta meresahkan masyarakat sekitarnya. Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal memberikan perlindungan pada hak perempuan dan anak, serta terdakwa pernah melarikan diri dari Rutan. Sementara hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dipersidangan, sera mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Mendnegaarkan tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat dukumnya memintah keringanan hukuman. Namun Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan secara tertulis, berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya.

“Sidang tunda Senin 3 September 2018,” singkat Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan terdakwa sejak sekira tahun 2009 saat korban masih berusia delapan tahun dan duduk di bangku kelas 1 SD hingga 2018. Kejadian terakhir Kamis 5 April 2018 di rumah terdakwa di Jalan Tanjung Pangimpuan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Perbuatan dilakukan terdakwa pada korban dengan ancaman psikis atau memaksa.

Diketahui, Sofyan pada Selasa (14/8/2018) kabur dari Rutan Palu. Namun Ia kembali berhasil ditangkap di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Sigi oleh Polsek Dolo pada Rabu (22/8/2018). AGK        

Pos terkait