BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi Birokrasi yaitu Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Juliasman Purba pada awal materi dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Jazz Palu dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi, para administrator dan pengawas jajaran kanwil, serta di hadiri oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM) Kanwil dan satker, Kamis (28/6/2018).
Kepala Kantor Wilayah menambahkan, hakikat Pembangunan Zona Integritas adalah membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokasi secara baik, sehingga mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan K/L/Pemda. Oleh karena itu, Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan membangun percontohan-percontohan pada tingkat unit kerja K/L dan Pemda sebagai Unit Menuju WBK-BBM.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari KKN dan melayani publik dengan baik. Pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, terdapat dua satker yang telah diusulkan untuk dilakukan Pembinaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yaitu Lapas Palu dan Kanim Palu, melalui proses awal membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja, yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi. Kemudian berdasarkan hasil identifikasi tersebut, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Kemudian pada tahap proses penilaian dan penetapan yang terpenting adalah Pemenuhan indikator Hasil dan Pemenuhan Indikator Pengungkit.
Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah juga banyak membahas secara tajam tentang draft Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kementerian Hukum dan HAM. JEF/*