BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Pihak Korem 132 Tadulako belum menanggapi beredarnya stempel berlambang palu arit yang diduga milik salah satu perusahaan tambang di Morowali.
Kepala Penerangan Korem 132 Mator CMP Muhlis Lamongki, yang dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp, menerangkan jika pihaknya belum bisa memberikan komentar, mengingat masalah tersebut sedang ditangani oleh kepolisian setempat. Menurutnya, Kodim 1311 Morowali juga telah melakukan penyelidikan di area perusahaan. “Kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena Kita sudah serahkan ke Polres Morowali dan masih penyelidikan,” jelasnya.
Stempel berlogo palu arit yang identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut tertanggal 17 Agustus 2018 tepat di peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia menjadi viral di media sosial.
Dandim 1311 Morowali, Letkol Arh Sabariyandu Kristian Saragih yang dikonfirmasi via gawai, Sabtu (25/8/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan intelijen untuk melakukan investigasi adanya lambang yang terlarang di Indonesia itu.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan masalah tersebut untuk dilakukan tindakan selanjutnya. “Sejak beberapa hari lalu kami telah melakukan investigasi dan menurunkan sejumlah intelijen, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Bungku Tengah dan menyerahkan penanganan selanjutnya,” jelas Dandim.
Terpisah, Kapolres Morowali, AKBP Dadan Wahyudi mengatakan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. “Iya, masih dalam penyelidikan terkait stempel tersebut, sudah diperiksa beberapa orang terkait dengan stempel dan sudah kita amankan juga stempelnya, namun masih penyelidikan,” jelasnya.
Dadan menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Butomo selaku penandatangan surat. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Butomo, namun ini masih penyelidikan terkait dengan stempel karena tentu kita harus mengacu kepada aturan perundang-undangan,” bebernya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Morowali, Syahruddin Attamimi yang diminta tanggapannya Minggu (26/8/2018) meminta penindakan tegas. “Jika ini benar adanya, secara pribadi saya sangat kecewa dan sangat prihatin atas pembiaran dan lemahnya pemerintah di dalam melakukan pengawasan terhadap penanaman modal asing,” tandasnya. BBG