PALU, MERCUSUAR – Stevi Gracia Wentinusa (tergugat) digugat perdata oleh Junita (penggugat) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Gugatan teregister nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pal itu, terkait wanprestasi.
Penasehat hukum penggugat Amerullah SH mengatakan gugatan dilayangkan kliennya terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu.
Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh kliennya sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.
Bahkan, tambahnya, tidak ada kabar dan niatan baik dari tergugat untuk menyelesaikan kewajibanya.
“Pekerjaan telah selesai, seharusnya tergugat melunasi secara keseluruhan biaya pekerjaan kepada klienya yang nilainya Rp 287 juta. Namun ini, surat permintaan untuk menyelesaikan pembayaran pada 28 Maret 2018 tidak ditanggapi tergugat,” ujar Amerullah di PN Klas IA/PHI/Tipior Palu, Jumat (20/7/2018).
Akibat perbuatan tergugat yang telah ingkarjanji sebagaimana disepakati dalam surat kesepakatan tanggal 11 November 2016, lanjutnya, kliennya mengalami kerugian Rp287.358.600.
Selain itu, kliennya juga mengalami kerugian materiil selama beruurusan perkara a quo Rp65 juta. Jumlah itu merupakan biaya transportasi, akomodasi serta jasa penasehat hukum.
Dalam gugatan itu, pihaknya juga meminta PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk meletakan sita jaminan terhadap rumah tergugat di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng.
“Jelasnya, diuraikan lengkap dalam gugatan,” tutup Amerullah.
Data dikutip di Penitera Pidana, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 81/Pdt.G/2018/PN Pal itu diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawaty SH MH dan Agus Safuan Amijaya SH MH, serta Penitera Pengganti Syafrina Syaharudiin. Sementara sidang perdananya dijadwalkan pada Rabu 25 Juli 2018. AND