PALU, MERCUSUAR – Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) XXVI tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 ditunda. Sedianya, pelaksanaan STQ tuan rumahnya di Kabupaten Banggai Laut tersebut akan digelar pada 24 sampai 30 Juli 2021.
Kepala Sub Koordinator Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Sofyan Arsyad mengungkapkan, penundaan tersebut dilakukan dengan pertimbangan perkembangan situasi pandemi COVID-19.
“Pelaksanaannya ditunda, mengingat perkembangan penyebaran COVID-19 sampai saat ini belum terkendali, bahkan masih terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif hampir pada semua daerah di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai dengan tembusan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Bupati Banggai Laut,” jelas Sofyan, di Palu, Rabu (7/7/2021).
Ia menyebutkan, dari sisi persiapan pelaksanaan acara secara umum telah siap dan sudah ditetapkan bersama pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng. Namun, dengan pertimbangan kondisi pandemi tersebut, maka pemerintah mengambil kebijakna penundaan.
Pada STQ XXVI tingkat Provinsi Sulteng ada 4 cabang yang akan dilombakan. Yakni Tilawah, Tahfidz, Tafsir dan Hadis. Keempat cabang lomba tersebut akan diikuti oleh peserta dari 13 kabupaten dan kota se-Sulteng.
“Rencananya acara diundur pada tanggal 5-11 Agustus 2021 mendatang. Perubahan susunan acara kegiatan akan disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut sebagai tuan rumah pelaksana,” pungkas Sofyan. */IEA