LERE, MERCUSUAR– Sebanyak 96 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Manfaat (PKH) kategori cacat berat atau penyandang disabilitas (PD) di Kota Kota Palu menerima penyaluran pembayaran bantuan sosial dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI yang tahun ini baru dibayarkan, sehingga pembayarannya langsung dua triwulan yang bekerjasama dengan Bank BNI.
Namun dari jumlah itu, terdapat empat nama yang masih tercatat sebagai penerima manfaat, padahal setelah dicek telah meninggal dunia dan juga ada yang dianggap tidak layak menerima bantuan, karena merupakan anak dari seorang PNS atau dari keluarga sejahtera.
Demikian diungkapkan, pendamping PKH Kota Palu, Yudi di Kantor Dinas Sosial Kota Palu usai penyaluran pin ATM BNI dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Menurut dia penyaluran dana ini terbilang terlambat, sehingga dibayarkan lansung dua triwulan sebesar Rp.1 Juta dari per triwulan Rp500 ribu per PKM.
Yudi mengatakan, sebelumnya penyaluran dana ini melekat pada bidang rehabilitasi sosial namun tahun 2018 ini dialihkan ke PKH, karena keterlambatan pencairan maka pemutakhiran data baru akan dilakukan setelah semua tersalurkan.
“Kami akan melakukan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), dengan turun dilapangan mengkroscek data kembali, sebelumnya kita telah melakukan update data di bulan maret dan dikirim ke Kemensos, namun data yang dikirim tidak direspon sehingga data yang sudah diverifikasi belum juga berubah datanya sehingga penerima yang sudah meninggal masih tercatat,” ujarnya, Senin (30/7/2018).
Untuk itu secepatnya data akan diverifikasi kembali sehingga tidak ada lagi yang tidak masuk katagori, masih menerima karena sudah diganti sesuai kuota, dia katakan tahun ini nilai anggaran bantuan sosial PD dinaikan dari Rp. 300.000, -/bulan atau senilai Rp.3.600.000,-/ tahun, menjadi Rp.500.000, namun hanya diterima per triwulan sehingga empat kali setahun sebesar Rp.2.000.000.
Mengapa, kata Yudi dari hasil monitoring tim Kemensos dari lima KPM yang dikunjungi, ditemukan hanya dua yang tepat sasaran, selebihnya tidak layak. Olehnya ini merupakan tantangan Dinsos juga pendamping PKH, dapat melakukan keakuratan pendataan.
Untuk orang tua penerima bantuan sosial PKH PD yang anaknya sudah meninggal atau PNS artinya telah sejahtera akan diwawancarai kesedianya apakah mundur, sebab dengan begitu anggaran ini dapat dikembalikan sebagai pengembalian dana negara ke KPPN. ABS