BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, resmi mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak 3 November 2025. Penugasan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dengan sejumlah pesan penting untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam arahannya, gubernur menekankan pentingnya memaksimalkan kinerja bidang ESDM, terutama dalam hal penertiban dan pengawasan perizinan bagi perusahaan tambang di wilayah Sulteng.
“Pesan gubernur sangat jelas, agar kami menertibkan perizinan dan memperketat pengawasan. Saat ini, kami telah menyampaikan surat teguran kepada 185 perusahaan yang sedang dalam proses melengkapi dokumen seperti Kepala Teknik Tambang (KTT), MODI (Minerba One Data Indonesia), dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” ujar Sultanisah.
Lebih lanjut, Sultanisah menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim teknis di lingkungan Dinas ESDM yang terdiri dari para kepala bidang dan pejabat terkait. Tim ini bertugas melakukan koordinasi dan verifikasi menyeluruh terhadap setiap tahapan proses perizinan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng, guna memastikan keabsahan akun penerbitan perizinan.
“Kami juga menunggu rekomendasi dari BPK terkait sejumlah perusahaan yang telah melakukan perpanjangan izin. Ada temuan mengenai ketidaklengkapan dokumen lingkungan. Padahal, dokumen tersebut seharusnya sudah diurus di tingkat kabupaten/kota sebelum memperoleh status Operasi Produksi (OP),” jelasnya.
Sultanisah menambahkan, ke depan pihaknya akan mempertegas proses perpanjangan izin usaha pertambangan. Persyaratan dokumen lingkungan baru, rekomendasi teknis dari Dinas Cikasda, serta kesesuaian data di OSS (Online Single Submission) akan menjadi fokus utama verifikasi.
“Dua hal yang kami perkuat adalah tata kelola perizinan dan peningkatan pengawasan lapangan. Semua persyaratan harus diverifikasi kembali agar sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Menutup penjelasannya, Sultanisah menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan amanah sebagai Plt Kadis sesuai batas kewenangan jabatan. Meski tidak memiliki wewenang seluas pejabat definitif, ia memastikan koordinasi lintas bidang tetap berjalan efektif.
“Sebagai Plt, saya wajib berkoordinasi dengan seluruh bidang di Dinas ESDM serta berkonsultasi dengan Bapak Gubernur. Pesan beliau harus segera kami tindaklanjuti agar tata kelola sektor ESDM di Sulteng semakin tertib dan transparan,” pungkas Sultanisah. UTM







