JAKARTA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Provinsi Sulteng kembali menegaskan komitmennya, dalam upaya pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersama Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri HAM (Wamen HAM) RI, Mugiyanto, di Ruang Rapat B Gedung Kementerian HAM, Rabu, (11/12/2024).
Dalam audiensi tersebut, keduanya didampingi Tenaga Ahli Gubernur, M. Ridha, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Sulteng, Adiman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sulteng, Sudaryano, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulteng, Zuliansyah, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulteng, M. Nadeak, Kepala Bagian Hukum Morowali Utara, Betsi A Pombalawo, Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP HAM) Provinsi Sulteng serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program pemulihan, seperti terhentinya program bantuan sosial Perempuan Pembela HAM (PPHAM) bagi korban, program hilirisasi yang banyak menyentuh industri besar, implementasi program KIS Prioritas, belum terselesaikannya persoalan hak pensiun bagi mantan narapidana politik, hingga turut membahas berbagai program pemulihan konflik sosial di berbagai wilayah.
Ia juga menyebut bahwa penyelesaian maupun pemulihan terhadap korban pelanggaran ham berat mesti berlandaskan atas sinergitas oleh seluruh pihak.
“Pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat merupakan tanggung jawab moral kita bersama. Pemerintah Provinsi Sulteng berkomitmen untuk terus berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga mengaku bersyukur atas kolaborasi antara pihaknya bersama Pemda Sulteng dalam mengoptimalkan layanan maupun perlindungan HAM bagi masyarakat Sulteng. Hal itu juga, menurutnya sangat berdampak signifikan, apalagi, tidak hanya menyasar pada korban pelanggaran HAM, akan tetapi, Pemda Sulteng juga turut mementingkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Sulteng, hal tersebut merupakan yang perdana di Indonesia.
“Kami harap apa yang sudah diperjuangkan ini, termasuk pemenuhan hak kesehatan warga binaan dapat diikuti oleh seluruh wilayah di Indonesia,” harap Hermansyah Siregar.
Hal itu pun mendapat apresiasi oleh Wamen HAM, Mugiyanto, dalam arahannya, ia menekankan pentingnya melanjutkan upaya penanganan pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Beliau juga mengapresiasi komitmen Gubernur Sulteng dalam menjalankan program pemulihan bagi korban.
Ia menyambut baik komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng dalam penanganan pelanggaran HAM berat. Secara khusus Wamen HAM juga memberikan apresiasi kepada kanwil kemenkumham Sulteng yang telah berinisiasi dan mendorong terlaksananya program BPJS bagi warga binaan pemasyarakatan. Beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan terus mendukung upaya-upaya pemulihan hak bagi korban dan juga upaya-upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di wilayah. */JEF