Suridah dan Amran Divonis Bebas

FOTO HLLLL VONIS TRD ALKES POSO

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa Suridah (53) dan Amran A Majid (44), Senin (30/3/2020).

Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013, berupa peralatan kedokteran, kesehatan dan KB dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp16.472.819.000. Pada kegiatan tersebut Suridah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Amran A Majid staf teknis.

Keduanya didakwa merugikan keuangan negara Rp4.814.232.150. Kerugian negara tersebut dari jumlah potongan harga (diskon) yang timbul akibat transaksi Rp2.478.945.000 dan jumlah selisih harga barang dalam dalam kontrak dengan dengan harga barang dalam invoice/faktur yang timbul akibat transaksi Rp4.057.445.500 dipotong pajak Rp1.722.158.350.

Hal itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Universitas Tadulako (Untad) tertanggal 26 Agustus 2019.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Suridah dan Amran A Majid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Inti pertimbangannya, berdasarkan fakta dipersidangan PPK telah melakukan survei harga sebelum menentukan harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, terdakwa tidak mengetahui adanya diskon pada pengadaan itu.   

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Bonifasius N Arybowo SH MH Kes dan Darmansyah SH MH pada sidang dengan sistem teleconference.

Selain itu, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan tersebut.

Sementara barang bukti (babuk) poin 1 hingga 54 dikembalikan darimana babuk tersebut disita.

“Atas putusan ini terdakwa dan JPU memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Ernawati Anwar.

Sebelumnya, Senin (9/3/2020), JPU menuntut, terdakwa Suridah pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Sementara Amran A Madjid dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dakwaan subsidair,” tandas JPU, Andi Nur Intan SH MH dan Andi Adriani SH LLM. AGK

Pos terkait