BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Hukum, Rabu (25/2/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum. Diseminasi bertujuan memberikan pedoman teknis yang seragam kepada seluruh kantor wilayah dalam pelaksanaan survei tahun 2026, mulai dari tahapan persiapan, mekanisme pengumpulan data, penggunaan aplikasi survei, hingga strategi peningkatan partisipasi responden dan pengolahan hasil survei.
Survei SPAK dan SPKP berfungsi mengukur persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur serta kualitas pelayanan yang diberikan, sementara SKM menjadi instrumen untuk menilai tingkat kepuasan publik terhadap layanan unit kerja. Hasil survei ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi kebijakan dalam perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh jajaran pelaksana dan tim kerja terkait pelayanan publik. Partisipasi berlangsung aktif melalui sesi pemaparan materi, diskusi teknis, serta pembahasan dalam breakout room sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa survei ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.
“SPAK, SPKP, dan SKM adalah cermin bagi organisasi. Dari hasil survei inilah kita dapat melihat secara objektif bagaimana persepsi masyarakat terhadap integritas dan kualitas layanan yang kita berikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen untuk menjadikan hasil survei sebagai dasar perbaikan nyata dalam meningkatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam diseminasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional di Sulawesi Tengah.






