Syafruddin Akui Merusak Papan Kepemilikan Tanah

download (1)

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Pengrusakan papan pengumuman kepemilikan tanah milik Ferry Tansil pada Minggu, 6 Oktober 2019 lalu menemukan titik terang. Syafruddin mengakui dia yang mencabut papan pengumuman itu, sehingga polisi sebagai penyidik telah menemukan petunjuk yang jelas.

Yules Kelo, SH kuasa hukum dari Ferry Tansil saat dikonfirmasi membantah dengan tegas bahwa kliennya bertindak atas hukumnya sendiri karena selama ini Ferry Tansil tidak pernah berperkara dengan yang namanya Syafruddin. Mengapa kemudian Syafruddin mengaku sebagai pemilik atas tanah yang adalah milik Ferry Tansil yang secara hukum perolehan tanah dan bangunan sangat jelas dengan membeli secara lelang yang diadakan oleh KP3N Cabang Palu.

Justru pernyataan Syafruddin di media menunjukan bentuk gagal paham atas produk hukum. “Sok tahu hukum namun tidak mengerti, kasihlah orang di bidang hukum untuk membaca dan menelaah putusan Mahkamah Agung No. 1548 K/PDT.G/2016 Tanggal 8 November 2016 dan sudah berkekuatan hukum tetap kemudian memberikan tanggapan agar supaya tidak terlalu keliatan membohongi publik dengan pernyataan-pernyataannya,” kata Yules Kelo.

Menurutnya, apakah membeli hasil lelang dengan prosedur yang benar dianggap cacat hukum? Sedangkan dalam pertimbangan hakim di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, Ferry Tansil adalah pembeli yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum?

Yang menjadi pertanyaan sekarang menurut Yules aturan hukum mana yang membenarkan objek tanah yang lagi berperkara (sengketa) dapat diperjualbelikan. Pihaknya akan melaporkan Notaris/PPAT yang membuat akte jual kepada Majelis Pengawas IPPAT di tingkat daerah maupun ditingkat Pusat karena diduga telah kongkalingkong dengan Syafruddin.

Anehnya lagi, eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Palu pada tanggal 29 Agustus 2013 yang hanya berdasarkan putusan PN Palu yang belum berkekuatan hukum tetap, beberapa hari kemudian terjadi transaksi jual beli antara  Elly Candra dengan Syafruddin.

“Jadi yang pembohong besar itu siapa? Klien saya Ferry Tansil atau Syafruddin? Masa Syafruddin tidak tahu kalau tanah yang dibelinya masih dalam sengketa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu. He he heee…..,” tulis Yules Kelo dalam rilisnya.

Berawal dari gugatan Elly Candra (penggugat) terhadap Ferry Tansil (tergugat) pada tanggal 09 Juli 2012 pada PN Palu dengan register perkara Nomor : 47/Pdt.G/2012/PN. PL tertanggal 11 Juli 2012 dan diputus pada tanggal 21 Maret 2013.

Karena Ferry Tansil ada di pihak yang kalah kemudian mengajukan upaya hukum di tingkat banding  namun dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah No. 46/PDT/2014/PT.PALU tertanggal 29 Oktober 2014 tertanggal Ferry Tansil tetap di pihak yang kalah.

Namun Ferry Tansil tetap mencari keadilan lewat upaya hukum di tingkat Kasasi Mahkamah Agung melawan Elly Candra. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1548 K/PDT.G/2016 Tanggal 8 November 2016 dan sudah berkekuatan hukum tetap perkara tersebut dimenangkan oleh Ferry Tansil dan Elly Candra sebagai pihak yang kalah dalam perkara sengketa tanah yang terletak di Jl. Cik Ditiro No. 3.

Terkait apa yang dialami oleh Ferry Tansil kurun waktu Kurang lebih 20 tahun, Fery Tansil mengalami kerugian materiil dan imaterril. Lewat pengacaranya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan di tempuh.

Selanjutnya Yules Kelo, SH dari Kantor Hukum YULES KELO & ASSOCIATES di Jakarta menuturkan ia akan mendatangi penyidik Polres Palu guna menanyakan perkembangan atas laporan polisi kliennya, Ferry Tansil terkait laporan terhadap Syafruddin atas tindakan pengrusakan.

Hal itu diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor : STPL/894/X/2019/Sulteng/Resor Palu, tanggal 6 Oktober 2019. Terkait laporan yang dimaksud oleh Syafruddin sebelumnya laporannya telah di tolak di polda karena Objeknya sama dengan yang dilaporkan Ferry Tansil di Polres Palu. MAN

Pos terkait