Syarat Penerima Jadup Harus Istri

Jadup

TANAMODINDI, MERCUSUAR– Kementrian Sosial (Kemensos) RI mengisyaratkan penerima jaminan hidup (Jadup) harus istri/ibu dari kepala keluarga atau anak perempuan pertama, tidak bisa langsung diterima bapak sebagai sebagai kepala keluarga itu syarat yang ditentukan dalam penerima jadup untuk warga Kota Palu.

Dimana setelah dilakukan verifikasi data penerima Jadup yang dilakukan Dukcapil dari Dinas Sosial Kota Palu dari target data 42 ribuan, maka telah dirampungkan sebanyak 26.855 jiwa atau 7007 Kepala Keluarga, dimana data tersebut langsung diserahkan kepada Wali Kota Palu, Hidayat yang didampingi Plh Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Sidik kepada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam di Kemensos RI, Rachmat Koesnadi, di ruang kerja wali kota, Rabu (7/8/2019).

Rachmat Koesnadi mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak bank sebagai penyalur dana jadup sekaligus menyerahkan data penerima jadup tersebut. Untuk warga Kota Palu, bank yang akan digunakan adalah Bank Mandiri.

“Pihak bank akan memverifikasi kembali data ini dengan data Dukcapil, sehingga jika sudah clear semua akan dibukakan rekening kolektif dan akan diinformasikan kepada Kemensos, dan pihak Kemensos akan menginformasikan lagi kepada Pemerintah Kota Palu,” jelasnya.

Untuk itu setelah diterbitkan buku rekening dari Bank Mandiri sekitar 2-3 pekan kedepan penyaluran sudah dapat dilakukan, dokumen yang lebih utama dibutuhkan selain KTP atau Surat Keterangan adalah menyebutkan nama ibu kandung, jika tidak ada maka diganti nama sementara dengan nama bersangkutan. Dimana nantinya untuk nama di buku rekening adalah nama Istri dari suami yang sebagai Kepala Keluarga penerima Jadup, namun apabila sudah tidak memiliki istri akan digantikan nama anak tertua perempuan.

Dia katakan pada dasarnnya persyaratan ini sama dengan persyaratan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan rekening yang dibuka adalah nama istri atau ibunya, sebab usai penyaluran jadup ini akan dilanjutkan di PKH untuk diantara penerima yang tidak mampu. 

Hidayat mengungkapkan adanya kesulitan yang dihadapi untuk menghimpun data para korban penerima jadup pada tahap pertama ini, dikarenakan ada sekitar 42.000an jiwa lebih data korban bencana di Palu yang harus divalidasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukanya (NIK).

Menurutnya sudah hampir tiga bulan Dukcapil Kota Palu bekerja, bahkan sampai tengah malam untuk menyelesaikan validasi data penerima jadup.

“Setelah kita diskusi tadi, ternyata tidak perlu KTP, yang tidak ada KTP-nya cukup dengan keterangan kependudukan. Ternyata bisa, nah kemarin Dinsos masih harus mencari KTP dan lain sebagainya, ditambah lagi blangko KTP yang diberikan dari pusat kepada kita sangat terbatas,” ungkapnya. ABS

Pos terkait