PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola melantik dan mengambil sumpah, Syukriah Hamsun sebagai Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng periode 2017-2021 di ruang kerja Gubernur, Senin (25/3/2019).
Pelantikan Syukriah Hamsun berdasarkan SK Gubernur Nomor: 830/111/KI-G.ST/2019 menggantikan Tresia Tuskani yang menjadi salah satu korban gempa bumi, tsunami dan likueifaksi pada 28 September 2019 lalu.
Dalam sambutannya, Gubernur mengharapkan KI bekerja sesuai pernyataannya di depan panitia seleksi dan tidak menjadikan KI sebagai sampingan, serta dapat menindaki anggotanya yang tidak aktif.
Pelaksanaan pembangunan di Sulteng, kata Gubernur, tantangannya sangat dinamis dan kompleks terlebih dalam pertukaran informasi dan teknologi digital yang serba cepat.
“Siapapun yang lebih dulu menguasai informasi memegang kendali dominan atas pihak lain yang kalah cepat dan lebih sedikit menguasai informasi,” ujarnya.
Olehnya, dibutuhkan solusi yang komprehensif menyangkut upaya mengelola informasi dan komunikasi agar berkorelasi memacu semangat membangun daerah. Salah satunya, yakni hadirnya KI Sulteng sebagai lembaga yang menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik khususnya dalam rangka menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Saya harap dapat sungguh-sungguh mengawal jalannya keterbukaan informasi yang gilirannya bisa mengaktifasi partisipasi masyarakat untuk membangun Sulteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Gubernur. BOB