PALU, MERCUSUAR – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sidang penetapan Cagar Budaya pemeringkatan provinsi, Selasa (2/10/2023).
Pada sidang penetapan tersebut, TACB menetapkan 20 situs yang diperingkatkan sebagai cagar budaya provinsi, dengan rincian 14 situs dari 16 situs di Kabupaten Poso dan 6 situs dari 11 situs di Kabupaten Sigi.
Ketua TACB Provinsi Sulteng, Haliadi Ph.D mengatakan, 20 situs tersebut ditetapkan dalam dua kawasan, yakni Kawasan Megalith Lindu dan Kawasan Megalith Lore.
Pada sidang ini dilakukan pencatatan dan verifikasi semua objek cagar budaya yang ditetapkan dan diperingkatkan menjadi benda cagar budaya provinsi. Menurut Haliadi, proses pemeringkatan ini sendiri dilakukan setelah pemeringkatan yang dilakukan oleh Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.
Penetapan di tingkat provinsi ini kata dia, dilakukan dengan menetapkan beberapa situs, bangunan maupun struktur atau kawasan cagar budaya, yang betul-betul representatif dikelola oleh provinsi. Representatif terlihat dari cirinya. Cirinya itu adalah misalnya dia memiliki keunikan yang sama dengan kabupaten lain. Keunikan yang sama persis itu adalah mengintegrasikan budaya kabupaten yang satu dengan kabupaten lain.
Lanjut Haliadi, setelah dari pemeringkatan dan penetapan tingkat provinsi, nantinya 20 situs ini akan diajukan ke nasional supaya dia juga ditetapkan sebagai objek cagar budaya nasional, untuk diajukan ke UNESCO menjadi peninggalan dunia.
Penetapan cagar budaya ini kata Haliadi, dilakukan dalam upaya mendukung pencanangan Negeri Seribu Megalith oleh Pemerintah Provinsi Sulteng, juga untuk mendukung pengusulan kawasan Megalith di Sulteng sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Haliadi juga mengimbau kabupaten/kota di Sulteng yang memiliki cagar budaya yang beragam, juga kepada tim ahli cagar budaya di kabupaten/kota yang sudah terbentuk, maupun yang belum terbentuk, untuk melakukan pendaftaran dan melakukan penetapan objek cagar budaya di masing-masing daerahnya.
“Kalau yang timnya sudah terbentuk kemudian belum lengkap, nanti kita bantu dengan TACB provinsi untuk penetapan, asal sudah didaftarkan ke pendaftaran dari objek cagar budaya di tingkat kabupaten/kota. Nah yang anggotanya belum cukup, misalnya belum cukup 5 sampai 7 orang misalnya bahkan yang belum memiliki TACB, kami siap membantu untuk penetapan, supaya kita tidak terlambat lagi seperti masa lalu. Sekarang betul-betul penetapan cagar budaya itu kita harus lakukan, supaya bisa dilindungi oleh pemerintah setempat,” jelasnya. JEF