PALU, MERCUSUAR – Seorang tahanan kasus dugaan asusila bernama Sofian alias Pian berhasil melarikan diri dari Rutan Klas IIA Palu pada Selasa (14/8/2018) sekira pukul 04.00 Wita.
Informasi yang dihimpun Media ini menyebutkan bahwa Sofyan berhasil kabur dengan menjebol jendela salah satu ruangan Rutan Palu.
“Jelasnya konfirmasi ke Rutan Palu,” imbau sumber yang enggan namanya di korankan, Selasa (14/8/2018) siang.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu Nanang Rukmana AMd IP S.Sos saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/8/2018), membenarkan bahwa salah seorang tahanan bernama Sofian alias Pian kabur dari Rutan Palu.
Dijelaskannya, pada Senin (13/8/2018) pagi Sofian sakit, hingga malamnya dibawa ke klinik di rutan. Di klinik, ia di tempatkan di kamar perawatan.
“Pagi (Senin, 13/8/2018) bersangkutan sakit, dia muntah–muntah. Terus dibawa ke klinik rutan pada malam hari. Karena Pian masih dalam keadaan sakit, ditempatkan di ruang perawatan sampai bersangkutan sembuh. karena kalau di tempatkan di kamar tahanan itu kan ‘sumpek’,” kata Nanang pada Media ini.
Saat berada di kamar perawatan, lanjutnya, sekira pukul 03.00 perawat sempat memeriksa keberadaan Sofian. Namun sekira pukul 04.00 saat petugas jaga kembali memeriksa di ruang perawatan, ia sudah tidak berada di ruangan tersebut.
“Saat petugas kembali mengecek yang bersangkutan sudah tidak ada. Dia menjebol jendela terali ruang perawatan,” ujar Nanang.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, ia langsung mengambil tindakan dengan menyebar anggota jaga dan anggota staf Rutan Palu, untuk mencari keberadaan Sofian.
“Anggota jaga dan anggota staf, kita sebar di tempat yang kita ketahui sebagai tempat persembunyiannya, diantaranya kediaman keluarganya juga tempat teman – temannya,” ucapnya.
Pihaknya, sambung Nanang, juga mempersempit ruang geraknya serta melakukan antisipasi guna mencegah ia melarikan diri ke luar Kota Palu, dengan menempatkan petugas Rutan Palu di terminal-terminal yang ada di Kota Palu.
Selain itu, Rutan Palu telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk membantu pencarian Sofian.
“Jadi Petugas Rutan sudah kita kerahkan dan juga kita melakukan kordinasi kepada pihak kepolian untuk mem’back up’ kita dalam melakukan pencarian,” katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan Sofian agar melapor ke Rutan Kelas IIA Palu atau Kepolisian terdekat.
Diketahui, Sofian merupakan terdakwa kasus perlindungan anak yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Kasus teregister di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 325/Pid.Sus/2018/PN Pal itu, pada Kamis (16/8 2018) telah diagendakan sidang pembacaan tuntutan JPU. AND