TANAMODINDI, MERCUSUAR – Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan sejumlah hal untuk menjadi perhatian Partai Politik (Parpol) dalam mengahadapi verifikasi faktual (verfal) kepengurusan dan keanggotaannya.
Hal itu ia jelaskan dalam Rapat Koordinasi persiapan verifikasi faktual (verfal) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Jumat (14/10/2022) di salah satu hotel di Kota Palu.
Tahapan verfal sendiri akan dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.
verfal keanggotaan Parpol dilakukan menurutnya dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keterwakilan anggota Parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota.
Iskandar dalam paparannya sebelumnya menjelaskan bahwa Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.
Lalu Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota serat Parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu terakhir.
Verfal kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota menurutnya dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan, yakni kepengurusan Parpol calon peserta Pemilu kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota serta domisili kantor tetap pada kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Selanjutnya metode verfal yang akan dilakukan terhadap kepengurusan Parpol dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus Parpol tingkat Pusat, tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
Menurutnya jika saat verfal kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus Parpol tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota yang tidak hadir, maka verfal dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Ia menjelaskan penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU/KPU provinsi/kabupaten/Kota dan pengurus Parpol tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota untuk bisa saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verfal secara langsung.
Pada saat verfal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, apabila kata dia terdapat keraguan terhadap pengurus Parpol saat Verfal dengan teknologi ini, maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus pada saat verfal dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.
Iskandar berharap untuk memperlancar tahapan Verfal keanggotaan dan kepengurusan Parpol ini, maka petugas Liation Office (LO) atau penghubung Parpol untuk selalu menyiagakan perangkat komunikasinya 1×24 jam.
Rakor persiapan verfal dibuka Ketua KPU Palu Agus Salim Wahid. Dalam sambutannya Agus penentu lolos tidaknya partai politik sepenuhnya kewenangan KPU RI.
“Semuanya adalah kewenangan KPU RI. KPU Palu sendiri hanya menjalankan apa yang diperintahkan KPU RI, termasuk verifikasi administrasi dan faktual,”jelasnya.
Agus juga berharap kerjasama yang baik dengan seluruh pihak terkait, khususnya partai politik yang akan diverifikasi faktual nanti. RES