TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang, akan diselenggarakan dengan menerapkan standar protokol pencegahan Covid-19. Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, hal itu tertuang dalam pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Lanjutnya, dalam tahapan mendatang, KPU Kota Palu akan membatasi pertemuan tatap muka, dan akan memaksimalkan sosialisasi tahapan melalui media, baik itu media cetak, daring/online, dan elektronik.
“Termasuk untuk pendaftaran peserta calon wali kota dan wakil wali kota nanti, KPU akan membatasi jumlah orang yang datang, jadi tidak seperti dulu yang datang beramai-ramai, cukup perwakilan atau masing-masing ketua partai pengusung calon,” jelasnya.
Selain itu, untuk Pilkada tahun 2020 ini, kampanye akbar ditiadakan, namun untuk debat kandidat tetap terlaksana, melalui stasiun TV dan jumlah yang hadir dibatasi, dan masyarakat atau pendukung dihimbau menonton dari rumah saja.
“Tapi kita masih menunggu regulasi lebih lanjut dari PKPU, yang jelas semua tahapan harus memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan pemilihan nanti, KPU akan menyediakan 699 TPS di Kota Palu, dengan luas TPS lebih besar dari biasanya, karena pemilih nantinya akan duduk berjarak, dan harus mengikuti prokol yang sudah ditetapkan, seperti cuci tangan, penyemprotan disinfektan, pengunaan hand sanitizer, mengunakan masker, dan akan dibagikan sarung tangan kepada masing-masing pemilih serta pembatasan jarak bilik pemcoblosan.
“Kami juga menerapkan protokol kesehatan kepada setiap karyawan dan tamu, yang akan masuk di kantor KPU dengan mengunakan masker dan rutin cuci tangan,” jelasnya.RES