TAHKESMAS: Stop Kenakan Denda ke Pelaku Usaha Kecil

Aldi pagessa

PALU, MERCUSUAR – Para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Kesehatan Masyarakat (TAHKESMAS), menyampaikan pernyataan sikap, mendesak Tim Operasi Yustisi Covid 19 Kota Palu, untuk berhenti mengenakan denda sebesar Rp2 juta kepada pelaku-pelaku usaha kecil, seperti yang menimpa usaha Warung Makan Sari Laut Mas Joko di Jalan Diponegoro, Palu.

“Sanksi dikenakannya denda sebesar Rp2 juta ini tentu sangat memberatkan usaha-usaha kecil masyarakat, dalam situasi pemberlakuan PPKM Mikro saat ini di Kota Palu. Tindakan sanksi seperti itu, justeru memberatkan warga, yang saat ini sudah dalam keadaan sulit,” ujar Erik Cahyono, anggota TAHKESMAS.

Dirinya menambahkan, usaha-usaha Warung Makan Sari Laut itu selalu buka sore hari dan diharuskan tutup beberapa jam kemudian, atau hanya take away di atas pukul 21.00 WITA. Kata dia, Pemkot Palu harus maklum akan situasi yang makin sulit untuk usaha-usaha kecil saat ini, sehingga tidak bijaksana kalau mengenakan denda sebesar Rp2 juta.

“Beri sanksi teguran saja,” ujar Erik tegas.

Salah seorang advokat lainnya yang tergabung dalam TAHKESMAS, Aldi Dg Pagesa mengatakan, sebaiknya Pemkot Palu dengan PPKM Mikro saat ini, fokus saja dengan berapa banyak target vaksinasi yang harus dicapai, sampai 20 Juli 2021 nanti. Berapa banyak tracing dan pengiriman sampel specimen Swas Nasofaring dari kasus Covid 19, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulteng No 440/556/Dinkes, tentang Pengiriman Spesimen Covid 19 sebagai surveilans Genom Virus Sars Cov-S.

Selain itu kata dia, Pemkot Palu harus sudah melakukan operasi gudang-gudang obat, apotik, toko obat, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan obat, vitamin dan suplemen dalam situasi saat ini. Bahkan Pemkot Palu harus menjamin obat, vitamin dan suplemen untuk warga yang sedang menjalankan isoman (isolasi mandiri).

Pihak TAHKESMAS kata dia, dengan tegas menyatakan; pertama, hentikan pengenaan sanksi berupa uang denda sebesar Rp2 juta kepada usaha-usaha kecil warga Kota Palu, yang saat ini sudah dalam keadaan sulit.

Kedua, dalam Konferensi Pers Waki Walikota Palu, Selasa (6/7/2021) tentang PPKM Mikro di Kota Palu, terkait 5 Kelurahan Zona Merah, 19 kelurahan Zona Kuning, 12 kelurahan Zona Hijau, pihaknya mendesak Pemkot Palu untuk memberikan data, berapa banyak warga yang akan divaksinasi sampai 20 Juli 2021 nanti, karena target vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah maksimal.

Ketiga, Pemkot Palu menjamin obat, vitamin dan suplemen dan layanan dokter untuk warga yang saat ini menjalani isoman.

“Kami mendukung langkah-langkah Pemkot dan Gugus Tugas Covid 19, tapi kami mendesak agar sanksi denda uang kepada usaha-usaha kecil diganti dengan sanksi teguran saja,” ujar Wawan Ilham, anggota Tim TAHKESMAS lainnya. */JEF

Pos terkait