PALU, MERCUSUAR – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia pada musim haji tahun 1441 H/2020 M. Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 494 tahun 2020.
Usai pembatalan pemberangkatan, para Calon Jamaah Haji (CJH) yang sedianya akan berangkat diberikan beberapa pilihan terkait setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Namun untuk CJH yang tidak memilih mengajukan pengembalian Bipih mendapat nilai manfaat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H Ma’sum Rumi menerangkan pilihan yang pertama adalah CJH yang batal berangkat tahun ini diberikan hak mencabut setoran awal serta setoran pelunasan Bipih.
Untuk jamaah yang memilih opsi itu, maka nomor porsinya hangus atau tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah.
“Nomor porsinya dinyatakan hangus. Jika tiba-tiba kembali ingin berangkat bisa, tetapi harus daftar ulang dan kembali masuk ke daftar tunggu,” jelas Ma’sum, saat memberikan sosialisasi pembatalan pemberangkatan jemaah haji, di KUA Mantikulore, Rabu (17/6/2020).
Pilihan kedua, calon jamaah diberikan hak untuk mencabut kembali setoran pelunasan tanpa mencabut setoran awalnya. Bagi calon jemaah yang memilih opsi ini, maka masih memiliki hak untuk berangkat pada musim haji tahun 1442 H/2021 M.
Sementara pilihan ketiga, jamaah juga diberikan hak untuk tidak mencabut kembali setoran awal maupun setoran lunasnya.
Bagi yang memilih opsi itu, kata Ma’sum, selain tetap memiliki hak untuk berangkat pada musim haji tahun depan, juga akan mendapatkan keistimewaan. Diantaranya adalah akan mendapatkan nilai manfaat, yang direncanakan dapat diterima pada 30 hari sebelum waktu masuk asrama haji jelang pemberangkatan.
Namun ia belum memastikan besaran nilai manfaat yang akan diterima calon jamaah nantinya, jika memilih untuk tidak mencabut setoran awal serta setoran lunasnya.
“Sampai saat ini kita belum tahu berapa besarannya karena sementara diperjuangkan,” pungkas Ma’sum. IEA