PALU, MERCUSUAR – Apakah kartu Anda sudah registrasi? Jika belum, kartu Anda tidak akan bisa lagi dipergunakan mulai hari Selasa (1/5). Kartu Anda diblokir total.
Pemblokiran total yang dimaksud, yakni meliputi panggilan telepon keluar dan panggilan masuk, SMS keluar dan SMS masuk, begitu juga layanan untuk mengakses internet.
Beberapa hari terakhir, para pelanggan Telkomsel terpaksa harus datang ke GraPARI di Jalan Moh Hatta, Palu. Keluhan mereka, tidak bisa memanggil dan menerima SMS. Jawaban petugas hanya satu, diblokir karena belum registrasi.
Pemblokiran ini sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Program registrasi ulang prabayar bagi pelanggan lama, sudah memasuki batas akhir pada hari Senin (30/4/2018). Kemarin, Selasa (1/5), sudah dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara total.
Pemblokiran total yang dimaksud, yakni meliputi panggilan telepon keluar dan panggilan masuk, SMS keluar dan SMS masuk, begitu juga layanan untuk mengakses internet.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan kepada operator telekomunikasi, bahwa mereka wajib melakukan pemblokiran pada 1 Mei 2018.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli seperti dikutip detiknet.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan ada peningkatan data hasil rekonsiliasi antara operator seluler dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, pada 17 April kemarin yang jumlahnya mencapai 328 juta nomor yang teregistrasi.
“Hasil rekonsiliasi sampai dengan 22 April 2018, jumlah nomor kartu yang berhasil diregistrasi sekitar 350 juta,” kata Ketut.
Rekonsiliasi antara operator seluler dan Dukcapil terus dilakukan sampai program registrasi ulang prabayar ini selesai dilangsungkan.
Program Registrasi SIM card prabayar ini dikampanyekan oleh pemerintah sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Proses pendaftaran SIM card harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemudian di hari berikutnya sampai 30 April, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, karena 1 Mei sudah memasuki pemblokiran total telekomunikasi pelanggan yang tak kunjung melakukan registrasi nomor selulernya.
Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan, seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.
“Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” kata Ramli.
Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya. Imbauan juga ditujukan agar setiap orang menggunakan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tutur Ramli.MAN
Apa yang Harus Dilakukan?
HARI Selasa (1/5/2018), masa registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar telah usai. Terhitung pukul 00.00 kemarin malam, semua nomor yang belum registrasi diblokir total.
Artinya, nomor tersebut tak bisa lagi dipakai untuk menelpon, berkirim SMS, atau mengakses jaringan internet. Langkah tegas ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu sekitar enam bulan bagi seluruh pelanggan seluler untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar mereka.