SILAE, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai diskriminatif tangani izin pelatihan satuan pengaman (Satpam) milik PT. Trisula Bangkit Bersama yang saat ini tengah melakukan pelatihan angkatan ke tiga tahun 2019.
Dewan Komisaris PT. Trisula Bangkit Bersama, I Gede Oka Suranata mengatakan, sampai saat ini perpanjangan izin usaha jasa pengamanan PT. Trisula Bangkit Besama terhambat akibat belum adanya rekomendasi atau akreditasi dari Polda Sulteng selaku pihak yang berwenang, padahal semua persyaratan sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
I Gede Oka membeberkan bahwa pada Februari 2019, Polda Sulteng melalui Biro Binmas telah menyetujui program pelatihan tahun 2019 yang diajukan oleh PT. Trisula Bangkit bersama, dimana selama satu tahun akan melaksanakan 16 angkatan.
“kami sudah melakukan pelatihan satpam sebanyak 3 gelombang, namun ditengah perjalanan program 2019 kami justru dihambat sehingga izin kami tidak bisa diperpanjang. Sementara pihak kami sama sekali tidak mengetahui apa kesalahan dan kekurangan kami,” ujarnya.
Upaya perpanjangan lanjut dia, telah dilakukan satu bulan sebelum izin usaha jasa pengamanan berakhir dan dilakukan secara online. Pada 26 Februari 2019, Polda Sulteng juga telah mengeluarkan surat Nomor B/55/II/OPS.4.3/2019 perihal persetujuan pelaksanaan pelatihan keamanan Gada Pratama oleh PT. Trisula Bangkit Bersama. Namun ditengah perjalanan program, tepatnya diangkatan ke 3 tahun 2019 Polda Sulteng mengeluarkan surat bahwa lembaga pelatihan PT. Trisula Bangkit Bersama tidak layak dari segi sarana dan prasarana yang ada.
“Kenapa tidak sejak awal saat pengajuan persetujuan program pelatihan Satpam, Polda tidak mengeluarkan surat persetujuan. Ini setelah program kami berjalan baru ada penyampaian seperti itu sementara program pelatihan 16 angkatan kami sudah tersosialisasi ke masyarakat. Bagaimana kami membendung masyarakat yang sudah datang untuk ikut pelatihan, belum lagi sebagian besar dari peserta adalah korban bencana,” kata dia.
Menurut dia, semua ketentuan pelatihan satpam yang diatur dalam Peraturan kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang system manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan atau instansi pemerintah/lembaga pemerintah. Semua petunjuk teknis (Juknis) telah dilakukan baik dalam hal jam pelatihan dan sarana yang dibutuhkan.
Sayangnya, saat mengeluarkan surat ketidaklayakan lembaga pelatihan PT. Trisula Bangkit Bersama kata I Gede Oka selaku pembina lembaga, pihak Polda tidak pernah menyampaikan kekurangan yang ada dilembaga, padahal selama ini prosedur yang ada telah dilaksanakan.
“Polda terkesan diskriminasi terhadap lembaga pelatihan Satpam, terutama dalam hal pengurusan izin. Apa bedanya kami dengan lembaga lain diluar sana. Tujuan kami juga untuk membantu masyarakat karena melalui pelatihan ini membawa masyarakat lebih mudah mebdapatkan lapangan pekerjaan. Dengan tidak danya rekomendasi izin dari Polda, maka akan menganjam keberlanjutan nasib masyarakat, karena ijazah satpam yang mereka harapkan tidak bias terbit,” ujarnya.
Menurut I Gede Oka ,kalau lembaga pelatihan PT. Trisula tidak prosedural mohon disampaiakn dari segi apa saja, sementara lembaga pelatihan diluar sana yang tidak procedural justru mendapat dukungan luar biasa dari Polda.
I Gede Oka mengungkapkan pelatihan satpam yang diselenggarakan oleh salah satu lembaga pelatihan yang jadwal pelaksanaanya mulai 25 Maret 2019 sampai 10 April 2019. Namun pelaksanaannya tidak sesuai jadwal, dimana penutupan sudah dilaksanakan pada 5 April 2019 atau lima hari sebelum jadwal hari terakhir pelatihan. Anehnya lagi, tanggal dikeuarkan ijazah juga ikut maju yakni 10 April 2019. Sementara peserta didik sudah menerima ijazah di hari penutupan yakni pada Jumat (5/4/2019).
“Kalau melihat kasus tersebut apakah itu sesuai prosedur, kami yang sudah melaksanakan pelatihan sesuai aturan justru dikatakan anprosedural. Apa bedanya lembagapelatihan kami dengan lembaga-lembaga lainnya. Kalau kami dianggap anprosedural Polda Sulteng selaku Pembina seharusnya membenahi dan kalau ada kekurangan tolong disampaikan,” pintanya.
Layangkan Surat ke Ombudsman Sulteng
Pihak PT. Trisula Bangkit Bersama juga telah berupaya mengadukan melalui surat hal tersebut ke Direktorat Binmas Polda Sulteng, namun tapi hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat ke Ombudsman Perwakilan Sulteng.
Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, H Sofyan Farid Lemba membenarkan adanya surat pengaduan dari PT. Trisula Bangkit Bersama terkait perpanjangan izin pelatihan Satpam yang tidak dikeluarkan oleh Polda Sulteng padahal upaya perpanjangan telah dilakukan sebelum masa izin berakhir.
Menurut Sofyan, pihaknya saat ini masih dalam upaya penanganan dan akan mengumpulkan semua bukti penunjang untuk mengeluarkan rekomendasi terkait masalah tersebut.
“Saat ini masih dalam penanganan, saya belum bisa bicara masalah ini, tapi hasilnya pasti akan saya sampaikan,” kata Sofyan melalui pesan WhatsApp. TIN