Tanggapi RPJMD, Fraksi PKS Singgung Kasus Pelanggaran HAM di Sulteng

PARLEMENTARIA-0fb7e252

PARLEMENTARIA

 

PALU, MERCUSUAR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyatakan sangat mendukung terwujudnya reformasi birokrasi, supremasi hukum dan penegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM, sebagai salah satu dari sembilan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026.

Namun demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Fraksi PKS, di antaranya, saat ini masih ada beberapa kasus dugaan ketidakadilan atau dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga Sulawesi Tengah yang belum menemui titik terang.

“Salah satu yang paling menonjol adalah kasus yang dialami mendiang Qidam Alfarizki Mowance, yang tewas secara mengenaskan di dekat kantor polisi. Namun sayang, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan kasusnya,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS atas pidato pengantar Raperda RPJMD 2021-2026 yang disampaikan Gubernur Sulteng, pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (03/11).

Qidam meninggal dunia di Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso pada 9 April 2020 silam. Remaja ini ditembak secara membabi buta oleh aparat kepolisian dengan tuduhan sebagai anggota jaringan teroris. Pihak keluarga Qidam pun sudah melakukan gugatan praperadilan di PN Palu, namun gugatannya tidak diterima.

Lebih lanjut Wiwik mengatakan, semangat yang paling mendasar disusunnya RPJMD adalah untuk kesejahteraan rakyat. Olehnya, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng agar tetap memprioritaskan program untuk kesejahteraan masyarakat dalam rencana revisi RPJMD tersebut.

Selanjutnya, dalam hal meningkatkan kualitas manusia melalui reformasi sistem pendidikan dan kesehatan dasar, maka Fraksi PKS meminta agar tidak menyampingkan program yang disusun agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Untuk dapat merealisasikan program reformasi sistem pendidikan dan kesehatan dasar, maka harus ditunjang dengan kesiapan sumber daya manusia yang memadai dan mendukung,” tuturnya.

Tak hanya itu, Fraksi PKS juga berharap agar program-program pembangunan dapat merata di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Hal ini penting kami sampaikan, karena masih banyaknya ketimpangan pembangunan. Masih banyak daerah di pinggiran yang kondisinya cukup memprihatinkan. Juga masih ada sarana vital masyarakat yang belum mendapat sentuhan maksimal dari pemerintah,” tambahnya.

Fraksi PKS juga meminta agar Pemprov Sulteng melalui lembaga-lembaga teknis, dapat melakukan pengawasan secara ketat dan efektif, dalam hal menjaga harmonisasi manusia dan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan.

Kata Wiwik, ketika ada lembaga usaha yang dalam kegiatan produksinya tidak mampu menjaga harmonisasi dengan alam, maka harus diberikan sanksi yang tegas.

“Hal ini penting dilakukan agar tidak terkesan bahwa program ini hanya ideal dalam tataran konsep,” tegasnya.

Fraksi beberapa poin pandangan umum tersebut, Fraksi PKS juga menanggapi beberapa hal yang tercantum dalam RPJMD, di antaranya terkait peningkatan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas sector unggulan daerah yang hendaknya yang menjadi pertimbangan utama untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Bukan dalam rangka bagi-bagi kekuasaan,” tegasnya.

Secara umum, Fraksi PKS menilai bahwa dalam pidato pengantar RPJMD ini tidak ditemukan adanya program secara makro, sebagai tawaran solusi dari Pemprov terkait masalah-masalah yang muncul pascabencana 28 September 2018.

Meskipun dengan berbagai catatan, Fraksi PKS sendiri menyatakan menerima Raperda RPJMD tersebut untu dibahas pada tingkat selanjutnya. Fraksi PKS juga menyatakan dukungannya dan siap diajak bekerja sama dan bekerja bersama dalam rangka mewujudkan Sulteng yang lebih baik.

Sebelumnya, saat menyampaikan pidato pengantar, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, mengatakan, proses penyusunan RPJMD telah melalui tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Kata dia, dalam rangka membangun masa depan Provinsi Sulteng secara cepat dan solusi yang tepat dalam interval linimasa yang singkat, maka Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2024 telah menjalankan amanah sejak pelantikan pada tanggal 16 Juni 2021 lalu.

“Sejak saat  itu, janji politik harus diwujudkan melalui RPJMD. Semua usaha ini tidak akan terwujud apabila kita tidak saling bekerjasama dalam bingkai gotong royong membangun negeri bagi Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju, yang kami rangkum dalam satu kata kunci berperan setara menuju Sulteng lebih sejahtera,” tutup Gubernur.MAL/*TIN

Pos terkait