PALU, MERCUSUAR – Pekan lalu, sejumlah warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore mendirikan tenda pengungsian di Jalan Komodo. Padahal, lokasi itu masuk Zona Rawan Bencana (ZRB) I atau zona merah lantaran bekas tsunami, sehingga tidak boleh ada aktivitas pembangunan di atasnya.
Sayangnya, warga sudah beberapa kali ditegur maupun didekati secara persuasif oleh pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Namun, mereka enggan pindah. Dengan alasan, mereka tidak ingin jauh dari lokasi tempat tinggal semula dan keluarganya.
Pemkot Palu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, tidak bisa berbuat banyak, selain terus melakukan pendekatan persuasif dan memberi pandangan mengenai kebencanaan.
Meski ditetapkan sebagai daerah zona merah dan mengandung larangan untuk melakukan aktivitas pembangunan, namun Pemkot Palu tidak bisa melakukan upaya paksa memindahkan warga dari ZRB I. Pasalnya, larangan tersebut belum diikuti regulasi.
“Tidak ada upaya paksa (memindahkan pengungsi dari zona merah). Kita masih persuasif, memberikan pandangan dan pertimbangan soal bencana. Karena, kita tidak memiliki power untuk melakukan itu. Harus ada regulasi khusus (untuk larangan di lokasi zona merah),” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, pembuatan regulasi memang perlu dipercepat. Karena, sesuai realitas di lapangan, jumlah masyarakat membangun di zona merah semakin banyak.
Jika di Jalan Komodo masih menggunakan tenda, berbeda yang terjadi di tepi pantai Teluk Palu di Dupa, Kelurahan Layana Indah. Daerah itu merupakan salah satu titik terparah dihantam tsunami pada 28 September 2018. Namun, bencana itu seakan tidak menjadi momok bagi masyarakat, sehingga kini masyarakat mulai membangun tempat tinggal semi permanen di wilayah itu.
Diprediksi, jika terlambat ditangani, maka kejadian serupa menjamur. Sehingga, jawaban pastinya, harus ada regulasi dibuat secepatnya.
“Kami juga sudah membahasnya dengan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu mengenai regulasi itu. Menurut Kepala Dinas pak Dharma Gunawan, akan dimasukkan dalam revisi RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Palu. Kemungkinan selesai pada Mei hingga Juli 2019 nanti,” kata Presly Tampubolon.
Meski demikian, kata Presly, pihaknya terus melakukan upaya pendekatan secara persuasif dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta kelurahan. SR