Temui Warga Huntap Balaroa, Wali Kota Tegaskan Komitmen Selesaikan Sertifikat

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menemui langsung warga Kelurahan Balaroa di halaman kantor kelurahan setempat, Kamis (10/7/2025), menyusul aksi penyegelan kantor oleh sejumlah penghuni Hunian Tetap (Huntap) Balaroa yang belum menerima sertifikat kepemilikan rumah. FOTO: DOK DISKOMINFOSANTIK PALU

BALAROA, MERCUSUAR — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menemui langsung warga Kelurahan Balaroa di halaman kantor kelurahan setempat, Kamis (10/7/2025), menyusul aksi penyegelan kantor oleh sejumlah penghuni Hunian Tetap (Huntap) Balaroa yang belum menerima sertifikat kepemilikan rumah.

Dalam pertemuan itu, wali kota memberikan penjelasan terkait proses persertifikatan Huntap yang saat ini masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa Huntap Balaroa tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses bersamaan dengan huntap lain seperti Huntap Tondo yang juga tengah menunggu penyelesaian.

“Untuk Huntap Balaroa, Insyaallah paling lambat tahun depan sertifikatnya akan kami usahakan selesai. SK penerima sebenarnya sudah menjadi bentuk legalitas, tinggal menunggu sertifikat sebagai dokumen parsialnya. Kami upayakan tuntas sebelum Agustus 2026,” tegas wali kota.

Ia menambahkan, target penyelesaian tersebut diharapkan bisa bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan, sebagai momen simbolis penyelesaian hak atas hunian bagi warga terdampak bencana.

Menanggapi keluhan warga terhadap lurah setempat, wali kota menyatakan akan melakukan evaluasi dan memberi teguran apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelayanan. Namun ia menekankan, pergantian jabatan tidak bisa dilakukan hanya karena tekanan sepihak.

“Keluhan tetap akan menjadi perhatian saya. Tapi proses evaluasi terhadap lurah akan dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, wali kota meminta agar warga menghentikan penyegelan kantor kelurahan demi kelancaran pelayanan publik.

“Silakan kalau ada protes, tapi jangan mengganggu pelayanan. Kantor kelurahan harus tetap dibuka agar masyarakat lain tetap bisa dilayani,” tutupnya.

Pemerintah Kota Palu berharap, dengan komitmen yang disampaikan tersebut, persoalan sertifikat Huntap Balaroa segera tuntas demi kepastian hukum dan kenyamanan warga yang sudah lama menanti. */JEF

Pos terkait