Terapkan KUHP Baru, PN Palu Jatuhkan Pidana Pengawasan Kasus Penganiayaan

Suasan Pengadilan Negeri Palu saat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa FN dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Rabu (4/2/2026). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan putusan terhadap terdakwa FN dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Duyu, Kota Palu. Dalam sidang terbuka, Rabu (4/2/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Perkara bermula dari perselisihan antara terdakwa dan korban AR yang merupakan tetangga, dipicu oleh teguran terkait penyiraman jalan di depan rumah terdakwa. Adu mulut berlanjut hingga korban melempar batu ke arah terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa mengambil sapu ijuk dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga menimbulkan luka lebam, sebagaimana dibuktikan melalui visum et repertum.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan bertujuan menimbulkan rasa sakit, sehingga pembelaan penasihat hukum ditolak. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, antara lain terdakwa merupakan ibu yang memiliki bayi, bersikap kooperatif, baru pertama kali berhadapan dengan hukum, serta adanya provokasi dari korban.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ancaman pidana yang relatif ringan, majelis hakim menilai pidana penjara bukan satu-satunya pilihan.

Mengacu pada prinsip KUHP Nasional (KUHP baru) yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultima ratio), terdakwa dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, diganti dengan pidana pengawasan selama tiga bulan.

Juru Bicara PN Palu Nasution, menyebut  putusan ini mencerminkan penerapan KUHP baru yang lebih menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial dibandingkan pemenjaraan. Putusan tersebut menandai perubahan pendekatan pemidanaan di peradilan pidana Indonesia, seiring berlakunya KUHP Nasional.

Dalam sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiful Brow, anggota Imanuel Charlo Rommel Danes,  anggota Deni Lipu dan Panitera Pengganti, Firman. IKI

Pos terkait