PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akan menerapkan video call, di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan. Hal itu, guna mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing, yang merupakan tindakan pengendalian untuk menghentikan, atau memperlambat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau yang biasa disebut Virus Corona.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan, terkait Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di sejumlah daerah, pihaknya akan mengupayakan metode baru di sejumlah UPT Pemasyarakatan. Metode baru tersebut, dalam waktu dekat ini, akan diterapkan di Rutan dan Lapas di Sulteng. Kata Lilik, hal itu dilakukan, sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah mengenai social distancing.
“Para pengunjung yang akan bertemu dengan keluarganya tidak diberi akses langsung akan tetapi difasilitasi dengan video call, oleh petugas di Rutan dan Lapas,” kata dia, belum lama ini.
Dia menambahkan, untuk itu pihaknya memerintahkan kepada Kepala Rutan dan Lapas, agar mempersiapkan metode baru ini. Dijelaskan Lilik, dalam metode baru ini, keluarga yang hendak melihat keadaan warga binaan atau keluarganya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dapat dilakukan di rumah, tentunya dengan difasilitasi oleh petugas Rutan dan Lapas.
Dia menjelaskan, pihaknya akan memaksimalkan pencegahan penyebaran virus tersebut, baik dari luar Rutan dan Lapas maupun dari dalam. Untuk dari dalam, pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi sementara, apabila terdapat tahanan menunjukkan gejala-gejala tertular virus tersebut. NDY/*