PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 14 Agustus 2018, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu telah menerbitkan 1.492 surat keterangan tidak pernah dipidana.
Surat keterangan yang diterbitkan itu untuk berbagai keperluan dan tujuan, termasuk mereka yang akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
“Dalam sepekan terakhir, jumlah pemohon yang mengajukan permohonan untuk diterbitkan surat keterangan oleh Pengadilan Negeri Palu telah normal seperti sebelumnya. Berbeda dengan saat proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif,” jelas oleh Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihatono SH pada Media ini, Selasa (14/8/2018) sore.
Lanjutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh surat keterangan dari pengadilan negeri. Persyaratan itu, berupa KTP, Kartu Keluarga, foto ukuran 4 x 6 dua lembar, mengisi surat permohonan, serta mengisi surat pernyataan tidak pernah dipidana diatas materai. “Jika tidak ada KTP, bisa menggunakan SIM, kartu BPJS, paspor atau kartun pelajar,” ujarnya.
Terkait waktu untuk proses pengurusan surat keterangan tersebut, kata Lilik, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 waktunya dua hari terhitung sejak permohonan diterima pengadilan. Hanya saja SOP di PN Palu, untuk pengurusan surat keterangan dapat langsung diterbitkan begitu dimasukan permohonan, dengan catatan jumlah pemohon tidak sebanyak saat pendaftaran bacaleg beberapa waktu lalu. “Prinsipnya, kalau bisa cepat kenapa harus lama,” kata Lilik.
Demikian dengan biaya pengurusan surat keterangan di PN Palu, tambahnya, tidak dipungut biaya. Hal itu juga tertuang dalam SEMA Nomor 2 tahun 2018. AGK