PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menguatkan putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 405/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 4 Februari 2021 dengan terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana.
Olehnya itu, terdakwa tetap divonis pidana penjara 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Rahim bin Dg Husen Tanggana merupakan terdakwa penyalagunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.870 butir. Dia ditangkap Satresnakoba Polres Palu Juni 2020 beserta barang bukti lain, yakni uang tunai Rp Rp855.850.000 juta hasil penjualan sabusabu seberat tiga kilogram.
Humas PN KJlas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengatakan vonis PT Sulteng tertuang dalam putusan Nomor: 40/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 31 Maret 2021.
“Majelis Hakim diketuai, I Wayan Wirjana dengan anggota Waspin Simbolon dan Muhamad Sirad,” tuturnya, Selasa (20/4/2021).
JPU BELUM BERSIKAP
Terpisah, JPU, Awaluddin Muhammad SH mengaku belum bersikap terkait putusan banding terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana.
Sebab pihaknya belum menerima putusan banding itu.
“Belum terima putusan,” singkatnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/4/2021) sore.
Diketahui, Kamis (4/2/2021), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis pidana penjara 20 tahun terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH didampingi anggota, Panji P Prasetyo SH MH dan Anthonie S Mona SH pada sidang yang berlangsung secara vitual.
Barang bukti (Babuk), berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 29 paket dengan isi 2.870 butir atau 1.100,23 gram, yang 2.830 butir butir atau 1.085,071 gram telah dimusnahkan; 16 pak plastik klip kosong; serta tiga lembar plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk uang tunai Rp855.850.000, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Kamis (10/12/2020), JPU menuntut terdakwa Rahim pidana hukuman mati.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AGK