PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Zaufi Amri SH memvonis pidana penjara 20 tahun terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, Kamis (4/2/2021).
Rahim bin Dg Husen Tanggana merupakan terdakwa penyalagunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.870 butir. Dia ditangkap Satresnakoba Polres Palu Juni 2020 beserta barang bukti lain, yakni uang tunai Rp Rp855.850.000 juta hasil penjualan sabusabu seberat tiga kilogram.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim didampingi anggota, Panji P Prasetyo SH MH dan Anthonie S Mona SH pada sidang yang berlangsung secara vitual.
Barang bukti (Babuk), berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 29 paket dengan isi 2.870 butir atau 1.100,23 gram, yang 2.830 butir butir atau 1.085,071 gram telah dimusnahkan; 16 pak plastik klip kosong; serta tiga lembar plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk uang tunai Rp855.850.000, dirampas untuk negara.
“Atas putusan ini, terdakwa memiliki hak, menerima, menepuh upaya hukum (banding) atau pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari. Hak sama juga berlaku bagi Penuntut Umum,” tutup Ketua Majelis Hakim.
JPU BANDING
Sementara itu, JPU, Awaluddin Muhammad menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan (vonis) tersebut.
“Banding. Segera akan kami nyatakan,” singkatnya usai sidang.
Sebelumnya, Kamis (10/12/2020, JPU menuntut terdakwa terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana pidana hukuman mati.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Awaluddin Muhammad. AGK