BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Amirudin alias Unding dan Nurdiana alias Diana, pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terdakwa atas kasus narkoba jenis sabu – sabu seberat kurang lebih 9 gram, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (18/4/2018). Pada sidang yang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, keduanya mengakui kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan JPU Nursiah sebanyak empat orang, yakni Abdulah pemilik agen rental dan ekspedisi Tunas Baru, Ervin yang merupakan menantu terdakwa, serta dua orang saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, yakni Hamdan dan Nazar.
Pada sidang tersebut, dua saksi dari BNN Kota Palu memberikan kesaksian terkait penangkapan terhadap terdakwa, di mana penangkapan tersebut dilakukan pihak BNN Kota Palu, di wilayah Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di Jalan Unta.
“Penangkapan dilakukan oleh tim dari BNN Kota Palu, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari informan, bahwa di lokasi tersebut, akan ada pengiriman narkoba,” kata saksi Nazar di persidangan.
Selanjutnya, saksi Hamdan menambahkan, setelah mengetahui informasi tersebut, kemudian tim tersebut melakukan pengintaian dan mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Amirudin alias Unding dan Nurdiana alias Diana. Dijelaskannya, di hadapan majelis hakim, saat mengintai kendaraan yang digunakan terdakwa, pihaknya melihat sebuah kardus dan ketika sampai di agen rental, terdakwa Amirudin menenteng kardus tersebut.
“Kardus itu ditenteng oleh Amirudin. Itu berjarak sekitar dua meter dari sepeda motor terdakwa,” jelas saksi Hamdan.
Kemudian tim tersebut menanyai kedua terdakwa, terkait isi dari kardus tersebut, keduanya mengaku bahwa isi dari kardus itu, adalah bahan yang akan dikirim ke Buol pesanan dari Jack, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai mendengar kesaksian dari pihak BNN Kota Palu, majelis hakim mengarahkan pertanyaan kepada Abdulah. Dalam kesaksiannya, Abdulah mengaku kedua terdakwa pernah mengirim narkoba jenis sabu pada 12 Januari 2016 lalu. Informasi tersebut diketahuinya setelah mendengar keterangan terdakwa, saat menjawab pertanyaan tim BNN Kota Palu, saat pemeriksaan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Sedangkan saksi Ervin mengaku, transaksi yang dilakukan kedua terdakwa melalui rekening miliknya itu, tanpa sepengetahuannya. Karena pada saat itu, dirinya sedang tidak berada di kediamannya.
“Rekening itu sudah lama saya tidak gunakan, tetapi masih aktif. Pada saat itu, saya tidak tahu mau digunakan untuk apa, tetapi istri saya mengatakan, itu akan digunakan untuk mengirim uang kepada keluarga di Mamuju,” ujarnya.
Usai mendengarkan kesaksian para saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan. Menanggapi kesaksian para saksi, terdakwa membenarkan kesaksian saksi tersebut. Atas pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/4/2018).
Diketahui, dalam dakwaan terdakwa, yang dibacakan JPU di persidangan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam ketentuan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. AND