PALU, MERCUSUAR – JPU mendakwa terdakwa Praditya Gunawan dan Halim Pakamundi dengan dakwaan berlapis, Selasa (21/7/2020).
Dalam dakwaan pertama kesatu, keduanya didakwa Pasal 365 Ayat (3) Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. Atau dakwaan Kedua Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Demikian dakwaan JPU, Hamka Muchtar SH yang dibacakan pada sidang perdana di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan Ketua Majelis Hakim, Zaufi AMri SH.
Praditya Gunawan dan Halim Pakamundi merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pengancaman dan kekerasan (Curas) mengakibatkan meninggalnya anak dibawah umur berinisial MF. Peristiwa itu terjadi di Jalan S. Lewara, Kelurahan Ujuna, Palu Barat, pada bulan Maret 2020.
Dalam dakwaan itu diuraikan bahwa Praditya Gunawan dan Halim Pakamundi merupakan dua dari tiga pelaku pencurian disertai kekerasan menyebabkan korban MF meninggal dunia.
Sementara satu pelaku atau rekan dari kedua terdakwa, yakni Indra Z alias Fajrin (Alm) telah meninggal dunia akibat tertembak saat proses penangkapan.
“Berdasarkan surat keterangan meninggal Nomor: 449/191/III/RSU/2020 tanggal 30 Maret 2020, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekam medik No: 55409 terhadap pasien MF (korban) dinyatakan benar telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 pukul 02.45 Wita di RSU Anutapura Palu,” terang Hamka.
Korban, sambung JPU, dinyatakan meninggal dunia akibat perbuatan kedua terdakwa bersama rekannya Indra Z yang juga telah meninggal dunia saat proses penangkapan.
Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Dynar SH dan Samsam SH tidak mengajukan eksepsi (keberatan, sehing sidang Selasa (28/7/2020) pekan depan dilanjutkan dengan pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi. AGK