PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Dolom, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Doni Lakadjo dan Stephenli Katili selaku rekanan serta JPU menyatakan banding, terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 13 Februari 2019 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal dan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.
Doni Lakadjo dan Stephenli Katili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) Dolom tahun 2017. Keduanya didakwa JPU bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp494.552.500.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor, pernyataan banding JPU dan terdakwa Doni Lakadjo teregister Nomor: 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal. Namun yang membedakan tanggalnya, terdakwa tanggal 19 Februari 2019 sedangkan JPU 20 Februari 2019.
Sementara banding terdakwa Stephenli Katili dan JPU teregister Nomor: 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal. Membedakannya juga sama yakni tanggal menyatakan banding, terdakwa 19 Februari 2019 dan JPU 20 Februari 2019.
“Pernyataan banding kedua terdakwa oleh Penasehat Hukumnya, Jabar Anurantha Djaafara dan JPU, Fendi Nugroho,” ujar Lilik.
Diketahui, Rabu (13/2/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Doni Lakadjo dan Stephenli Katili bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Olehnya, terdakwa Doni Lakadjo dihukum pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Stephenli Katili dihukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Stephenli Katili juga dihukum membayar membayar uang pengganti Rp215. 756.566,28. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.AGK