PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Poso yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Poso, Sri Ayu Utami (49) masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, terdakwa dan JPU menyatakan banding terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 13 Februari 2020 Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Sri Ayu Utami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada Kantor Satpol PP dan Damkar Poso, terkait pengelolaan APBD tahun 2017 dengan alokasi anggaran Rp10.138.852.013. Dia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.022.819.612 sesuai hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Poso Nomor: N.700/0199/RHS/INSPEKTORAT/2017 tanggal 23 Desember 2017.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH menjelaskan berdasarkan data di Panitera Tipikor nomor akta pernyataan banding terdakwa dan JPU sama, hanya yang membedakan waktu menyatakan banding.
Untuk akta pernyataan banding teregister Nomor: 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. Sementara pernyataan banding terdakwa pada Selasa 18 Februari oleh Penasehat Hukumnya, Nostry SH MH, sedangkan pernyataan banding JPU Kamis 20 Februari oleh Sugandhi SH.
“Belum ada yang memasukan memori banding,” tuturnya menjawab pertanyaan wartawan Media ini.
Diketahui, Kamis (13/2/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Sri Ayu Utami, bersalah.
Olehnya, ia divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp753.180.080. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Sri Ayu Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Sebelumnya, Kamis (9/1/2020), JPU Kejari Poso menuntut terdakwa Sri Ayu Utami pidana penjara enam tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp818.512.080 diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan ke kas negara sekira Rp204 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun. AGK