PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim (Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman berbeda terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Hasanuddin Rauf (44), Darman Ishak (45), Agus D Ishak (19), Ardi Ishak (41), Nasir (32), Dafrianto Ma’di (23) dan Herman Tasing (34), Kamis (21/2/2019) sore.
Terdakwa Hasanuddin Rauf, Darman Ishak, Agus D Ishak, Ardi Ishak, Nasir dan Dafrianto Ma’di dihukum masing-masing pidana penjara enam bulan. Sementara terdakwa Herman Tasing dihukum lebih berat, yaitu pidana penjara sembilan bulan.
Putusan (vonis) Majelis Hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni masing-masing pidana penjara satu tahun dua bulan.
Ketujuhnya merupakan terdakwa kasus dugan pencurian pascabencana dengan korban Harto BE di Kompleks Pergudangan, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Rabu (3/10/208) sekira pukul 20.30 Wita.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam dakwaan kedua Pasal 363 Ayat (1) ke- 2 dan ke- 4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH didampingi Rosyadi SH MH dan Andri N Partogi SH MH.
Barang bukti (Babuk) berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih DN 1537 AN, dikembalikan kepada Tasing Lasaude melalui terdakwa Herman Tasing. Sementara babuk 10 dos tegel, dikembalikan kepada saksi Harto B.
Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Benyamin Sunjaya SH dan Tamin SH menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU, M Fikrie SH.
“Waktu pikir-pikir tujuh hari,” tutup Paskatu.
Terkait adanya perbedaan hukuman tersebut Benyamin Sunjaya memprediksi kemungkinan terkait peran. Sebab keenam terdakwa menginap di rumah Herman Tasing selama di Palu, serta ia juga yang mengajak ke pergudangan.
“Mungkin ini yang jadi pertimbangan,” tuturnya usai sidang. AGK