Terdakwa Divonis 7 Bulan Penjara

penjara

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Andriyani, terdakwa kasus obat – obatan tanpa izin edar, yang juga merupakan apoteker di apotek yang beralamatkan di jalan Tanjung Tururuka, divonis majelis hakim dengan hukuman tujuh bulan penjara, pada sidang dengan agenda putusan, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (20/8/2018).

Dalam putusan terdakwa yang dibacakan majelis hakim Demon Sembiring yang didamping dua hakim anggota, perbuatan terdakwa dikenakan pidana pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum denda sebanyak Rp80 juta subsider dua bulan.

“Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” kata majelis hakim di persidangan.

Diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan, denda sebanyak Rp80 juta subsider 2 bulan. Terdakwa dinilai melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sesuai dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa diketahui saat adanya pemeriksaan rutin sarana OMKABA/Intensifikasi pengawasan obat dan Napza, di sejumlah apotek, yang dilakukan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kota Palu.

Saat melakukan pemeriksaan di apotek yang beralamatkan di Jalan Tururuka, di mana terdakwa merupakan apoteker di apotek tersebut, petugas menemukan sembilan item obat dan empat item obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Obat tersebut ditemukan petugas di dalam kardus yang diletakkan di bawah tangga dan di bawah meja kasir. AND

Pos terkait