Terdakwa Idhamsyah S Tompo Kasasi

Zaufi Amri-b346a861
FOTO: Zaufi Amri

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Idhamsyah S Tompo menyatakan kasasi terkait putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL tanggal 20 Januari 2022.

Upaya hukum ke Mahkamah Agung itu setelah putusan banding PT Sulteng menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.

Idhamsyah S Tompo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD tahun 2020. Dia bersama-sama terdakwa Silvana Bidja dan Ansar Mapiase didakwa merugikan keuangan negara Rp1,089 miliar.  

Pernyataan kasasi terdakwa Idhamsyah S Tompo tertuang dalam akta Nomor: 1/Akta Pid.Sus/2022/PN Pal. 

“Ada waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi, setelah menyatakan kasasi,” singkatnya, Rabu (23/2/20022).

Diketahui, dalam putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal terdakwa Idhamsyah S Tompo divonis pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta didenda Rp500 juta subsidair satu tahun.

Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp1.032.956.000, setelah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian negara Rp55 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun.

Putusan PT Sulteng Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL tanggal 20 Januari 2022 menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal. AGK 

Pos terkait