Terdakwa Jein Meiske dan JPU Banding

FOTO BANDING KASUS JEIN

PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa Jein Meiske Palungkun masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, terdakwa Jein Meiske Palungkun dan JPU resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 15 Mei 2019 Nomor: 60/Pid.B/2019/PN Pal.

Jein Meiske Palungkun merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan terhadap korban, Helen Saputra senilai Rp84.552.000.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana pernyataan banding terdakwa Jein Meiske Palungkun dan JPU teregister Nomor: 17/Akta.Pid /2018/PN Pal. Akta permintaan banding kedua pihak tertanggal Senin 20 Mei 2019.

Lanjut Lilik, walaupun telah menyatakan banding, terdakwa maupun JPU belum memasukan memori banding.

“Mungkin menyusul dalam waktu dekat, karena tidak ada batas waktu (memasukan memori banding) selama belum diputus. Memori banding juga tidak wajib,” singkatnya.

Diketahui, Rabu (15/5/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Jein Meiske Palungkun bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa TJein Meiske Palungkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP, dakwaan kesatu,” tegas Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH didampingi Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.

Barang bukti (Babuk), lanjut Majelis Hakim, satu lembar rekening tahapan Bank BCA An Muhammad Sultan dengan no rekening 79200660911 periode bulan September 2017, dikembalikan pada saksi Muhammad Sultan.

Babuk poin 2 hingga 14 dikembalikan pada saksi korban Helen Saputra. Babuk satu unit mobil Agya warna hitam Nomor Pololisi DN 1688 EB dikembalikan darimana babuk tersebut disita (terdakwa). Sementara babuk poin16 hingga 17 berupa dua lembar bukti pembayaran supplier Bumi Nyiur Swalayan dikembalikan pada yang berhak melalui saksi Nova Sondakh.

Sebelumnya, Rabu (8/4/2019), JPU menuntut terdakwa Jein Meiske Palungkun pidana penjara dua tahun enam bulan. AGK

 

 

 

Pos terkait