PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Jein Mesike Palungkun memohon pada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan, baik dakwaan kesatu Pasal 372 KUHP maupun dakwaan kedua Pasal 378 KUHP.
Permohonan tersebut dikatakan terdakwa melalui Penasehat Hukum, Benyamin Sunjaya SH saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Rabu (10/4/2019).
Jein Meiske Palungkun merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan terhadap korban, Helen Saputra senilai Rp84.552.500.
Diuraikan dalam pembelaan itu, terdakwa didakwa menggelapkan uang korban Rp84.552.000, berupa total jumlah barang dengan sistem pemasaran Multi Level Marketing (MLM) yang dikirim korban dan diterima terdakwa Rp38.712.500, uang muka mobil Rp36 juta dan cicilan mobil tiga bulan Rp9.840.000.
Keterangan saksi staf keuangan Swalayan Bumi Nyiur (NMS), Noba Sondak beberapakali mentransfer hasil penjualan produk namun ia lupa jumlahnya. Ketika keterangan dikonfrontir dengan korban, ia membenarkan telah menerima transfer dari BNS sekira Rp50 juta hasil penjualan yang dipasarkan terdakwa.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi Muhammad Sultan dan terdakwa, barang yang mau dipasarkan dikirim ke Muhammad Sultan, bukan terdakwa. Terdakwa menerima barang dari Muhammad Sultan dalam keadaan tidak utuh dan tidak disertai daftar barang.
Demikian keterangan korban, Muhammad Sultan dan barang bukti yang disita yakni lima lembar bukti pengiriman barang melalui ekspedisi PT Amanah Logistik Perkasa oleh korban ditujukan pada Muhammad Sultan, bukan terdakwa. “Pertanggungjawabannya bukan semata-mata dimintai pada terdakwa tapi kepada Muhammad Sultan,” tandas Benyamin.
Jika dicermati, lanjutnya, jumlah barang yang dikirim korban pada Muhammad Sultan seluruhnya Rp38.712.5000, dihubungkan dengan transfer hasil penjualan oleh BNS Rp50 juta serta barang bukti yang disita penyidik Polda Sulteng Rp3.007.500, maka jumlah dana yang digelapkan terdakwa tidak pasti dan sama sebagaimana dalam dakwaan. “Surat dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak jelas atau kabur,” tegasnya.
Demikian soal uang muka dan cicilan mobil sebagaimana dakwaan JPU, dibantah terdakwa. Sebab menurutnya, mobil nomor Polisi DB 1688 EB yang telah disita penyidik Polda Sulteng bukan dibiayai korban tapi terdakwa. Sebab pembelian mobil yang diusulkan terdakwa ke korban dan awalnya disetujui korban, gagal.
“Bukti bahwa mobil dibiayai terdakwa terlampir dalam T2 dan sebagaimana keterangan saksi Shinta, karyawan PT Hasjrat Multifinance dalam persidangan, serta surat pernyataan Gufran Mokodompit terlampir dalam bukti T3 (dalam pledoi),” ujar Benyamin.
TETAP PADA TUNTUTAN
Terkait pembelaan terdakwa, JPU langsung menanggapi secara lisan, yakni tetap pada tuntutan. Demikian terdakwa yang mendengar tanggapan JPU, tetap pada pembelaan.
“Sidang tunda dua minggu hingga Rabu 24 April, untuk putusan. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH. AGK