Terdakwa Juanda Balahanti dan JPU Banding

FOTO BANDING KASUS DISLUTKAN BANGGAI

PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, kasus terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Banggai Moh Juanda Balahanti masih bergulir.

Pasalnya, terdakwa maupun JPU menyatakan banding terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 19 Juli 2018 Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.

Juanda Balahanti merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pelaksanaan pemberian bantuan sarana penangkapan ikan pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sinchan di Kabupaten Banggai tahun 2016. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Banggai di Hotel Erni Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Banggai pada hari Sabtu 26 November 2016 sekira pukul 21.00 Wita.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor,          pernyataan banding terdakwa Moh Juanda Balahanti dan JPU teregister sama Nomor: 11/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal. Namun yang membedakan tanggalnya, yakni terdakwa hari Rabu 25 Juli 2018 sedangkan JPU Kamis 26 Juli 2018.

“Pernyataan banding terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Mustafa I Patiwael dan JPU oleh LM Nuzul,” tutur Lilik.

Walaupun terdakwa dan JPU telah resmi menyatakan banding, tapi kedua pihak belum memasukan memori banding.

Diketahui, Kamis (19/7/2018), Majelis Hakim diketuai Ernawati Anwar SH MH menyatakan bahwa terdakwa Moh Juanda Balahanti bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa Moh Juanda Balahanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ernawati Anwar.

Barang bukti (Babuk), lanjutnya, berupa uang tunai sejumlah Rp3,9 juta dan satu Handphone (Hp) merek Nokia dikembalikan pada saksi Hasanudin Baadi, sedangkan Hp merek Samsung dikembalikan pada terdakwa.

Babuk satu bundel salinan akta pendirian Kelompok Usaha Bersama (KUB) SInchan dan satu bundel salinan proposal KUB Sinchan, dikembalikan ke KUB Sinchan. Adapun babuk satu buah kantong plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Rabu (16/5/2018), JPU menuntut terdakwa Moh Juanda Balahanti pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta subsidaer tiga bulan kurungan. AGK

 

  

Pos terkait