PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Bachtiar Suwandi (57) masih terus bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, terdakwa maupun JPU telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 21 Februari 2019 Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT Pal.
Bachtiar Suwandi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna ke PDAM Touna tahun 2015. Ia didakwa JPU merugikan negara Rp700.507.938,64.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor akta pernyataan kasasi terdakwa dan JPU teregister nomor yang sama, yakni Nomor: 2/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal. Namun yang membedakan adalah waktu menyatakan kasasi, terdakwa pada Senin 25 Maret 2019 sedangkan JPU Kamis 4 April 2019.
“Terdakwa sendiri yang menyatakan kasasi, sementara JPU oleh Rinto Hasan,” singkatnya.
Diketahui, putusan PT Sulteng Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT Pal terdakwa Bachtiar Suwandi dihukum pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp511.580.938,64. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.
Sebelumnya, Rabu (12/12/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Bachtiar Suwandi bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp511.580.938,64. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.
“Mengadili. terdakwa Bachtiar Suwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke- 1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian SH MH dengan anggota Darmansyah SH HM dan Margono SH MH. AGK