PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Poso, Andi Rifai meminta Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk membeaskannya dari semua tuntutan hukum, baik dakwaan primair maupun subsidair.
Demikian juga permintaan terdakwa mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan DKP Poso, Sartiman Mbeo., yakni minta dibebaskan.
Hal itu disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hokum pada sidang lanjutan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
Andi Rifai dan Sartiman Mbeo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan perahu/penangkap ikan yang bersumber dari APBD Poso tahun 2016. Andi Rifai pada pengadaan itu selaku Pengguna Anggaran, sedangkan Sartiman Mbeo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam kasus tersebut, keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp275 juta. Jumlah kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Dugaan Penyimpangan/Penyelewengan Dana Pengadaan Perahu/Penangkap Ikan Pemkab Poso Inspektorat Nomor: N.700/0268/RHS/INSPEKTORAT/2018 tanggal 18 Oktober 2018.
Inti pledoi kedua terdakwa yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Hartawan Supu, menyatakan bahwa pengadaan perahu/penangkap ikan tahun 2016 di DKP Poso, berupa pengadaan rumpon satu paket, pengadaan mesin katinting satu paket pengadaan perahu satu paket, serta pengadaan cool box telah sesuai.
Sebab barang ada, spesifikasi dan jumlah sesuai, serta barang sampai ke kelompok penerima.
Apabila, lanjut Hartawan, tidak dilakukan verifikasi hingga dikategorikan pelanggaran hukum, maka hal itu merupakan pelanggaran administrasi.
“Mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa seperti semula, serta membebankan biaya perkara pada negara,” tandas Hartawan didampingi anggota tim penasehat hukum lainnya.
Diketahui, Senin (1/7/2019), JPU Kejari Poso menuntut terdakwa Andi Rifai pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan barang bukti (Babuk) uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta.
Sementara terdakwa Sartiman Mbeo dituntut lebih ringan, yakni pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan babuk uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta. AGK